Analisis Dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis
Disusun
Oleh:
NUR AMIRIL
NIM.
232020100183
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
TAHUN 2023
DAFTAR ISI
COVER
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan Penelitian
1.3 Manfaat Penelitian
1.4 Hubungan Antar Dokumen
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Gambaran Keuangan Daerah
2.1.1
Kinerja
Keuangan Daerah Masa Lalu
2.1.2
Kebijakan
Keuangan Masa Lalu
2.1.3
Kerangka
Pendanaan
2.2 Permasalahan dan Isu Strategis Daerah
2.2.1
Permasalahan
2.2.2
Isu
Strategis
2.3 Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah
2.3.1
Strategi
dan Arah Kebijakan
2.3.2
Prioritas
Pembangunan Daerah Tahun 2022-2026
2.3.3
Strategi
dan Arah Kebijakan Dengan Pendekatan Spasial
2.3.4
Program
Unggulan
2.3.5
Integrasi
KLHS Terhadap RPJMD 2021-2026 Kabupten Bengkalis
2.3.6
Program
Pembangunan Daerah Tahun 2021-2026
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran dan Masukan
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan
rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas perencanaan
pembangunan ini dengan baik. Tak lupa, saya juga mengucapkan terima kasih
kepada Dosen Pembimbing, Pak Hendra Sukmana, S.AP., M.AP atas
bimbingannya yang begitu berharga selama saya mengerjakan tugas ini.
Tugas ini berjudul "PAPER PERENCANAAN PEMBANGUNAN:
Analisis Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Bengkalis Tahun Anggaran 2021-2026". Tugas ini disusun sebagai salah satu
bagian dari Mata Kuliah Perencanaan Pembangunan Daerah pada Program Studi Ilmu
Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial, Universitas
Muhammadiyah Sidoarjo.
Tugas ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi
dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021-2026, sekaligus
merumuskan rekomendasi tentang strategi pembangunan yang tepat bagi Kabupaten
Bengkalis. Sebagai mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, saya telah berusaha
menggali informasi dan mengaplikasikan teori perencanaan pembangunan yang telah
saya pelajari selama perkuliahan.
Semoga tugas ini dapat bermanfaat dalam memperkaya
pengetahuan dan meningkatkan pemahaman tentang perencanaan pembangunan daerah
di Kabupaten Bengkalis. Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih atas dukungan
dan bimbingan yang telah diberikan selama saya mengerjakan tugas ini.
Sidoarjo, 20 Nopember 2023
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perencanaan pembangunan daerah dapat diartikan sebagai
suatu proses yang dilakukan untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan
daerah di masa mendatang. Hal ini dilakukan melalui serangkaian pilihan yang
melibatkan pemangku kepentingan, guna pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya
daerah pada jangka waktu tertentu. Dalam upaya mewujudkan perencanaan
pembangunan daerah yang transparan, responsif, terukur, efektif, efisien, dan
akuntabel, proses perencanaan dapat dilakukan melalui pendekatan teknokratik,
partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up.
Dalam rangka untuk mencapai tujuan yang lebih luas,
perencanaan pembangunan daerah juga harus menggunakan pendekatan yang
holistik-tematik, integratif-inklusif, dan spasial. Untuk mengatur tata cara
perencanaan pembangunan daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur tentang Asas dan Tujuan, Ruang
Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional, Tahapan Perencanaan Pembangunan
Nasional, Penyusunan dan Penetapan Rencana, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana, Data dan Informasi, dan Kelembagaan.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional kemudian
dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan dari peraturan tersebut dijelaskan secara
teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang
mengamanatkan bahwa perencanaan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),
Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
dan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang dirumuskan secara transparan,
responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan
berwawasan lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun
2017, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk menyusun dan menyiapkan dokumen
RPJMD yang merupakan tahapan perencanaan lima tahunan dengan sepenuhnya
menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, dan politis paling lambat 6
bulan setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik. RPJMD tersebut
kemudian dibahas bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026 disusun dengan
mempedomani arahan kebijakan pada penggalan periode keempat Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2005-2025 dan evaluasi
terhadap pelaksanaan RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2016-2021. Ada beberapa
hal juga yang menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD Bengkalis seperti kebijakan
pembangunan Provinsi Riau yang tersaji dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2019-2024 serta kebijakan
pembangunan Nasional yang tersaji dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis juga
perhatian pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB) / Suistainable Development Goals, penerapan standar
pelayanan minimal (SPM) dan peruntukan rencana kawasan dan pola ruang wilayah Kabupaten.
RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026 ini mempunyai
peran penting dalam rangkaian proses perencanaan pembangunan daerah Kabupaten
Bengkalis dan akan menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan lainnya
di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Diharapkan dengan penyusunan RPJMD,
terwujud keselarasan antara perencanaan strategis daerah dengan perencanaan
strategis serta perencanaan operasional di Perangkat Daerah dalam rangka
mewujudkan pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, sekaligus sebagai
perwujudan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
1.2 Tujuan Penelitian
Tujuan dari Analisis Dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021-2026 adalah
untuk mengevaluasi dan menganalisis dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis untuk
memahami kebijakan pemerintah dalam membangun dan mengembangkan Kabupaten Bengkalis
dalam periode tersebut. Beberapa tujuan analisis RPJMD Kabupaten Bengkalis
Tahun Anggaran 2021-2026 yaitu:
1.
Meningkatkan
pemahaman tentang visi, misi, sasaran, kebijakan, dan program yang akan
dilaksanakan oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Bengkalis
dalam jangka 5 tahun.
2.
Memantau
perkembangan dan capaian kinerja pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan
Kabupaten Bengkalis sejak RPJMD sebelumnya, terutama dalam mencapai sasaran
pembangunan yang telah ditetapkan.
3.
Menilai
relevansi dan responsifitas RPJMD dengan kebijakan pembangunan nasional,
regional dan daerah, serta dengan visi dan misi pembangunan daerah yang telah
ditetapkan secara berpartisipasi oleh seluruh stakeholders terkait.
4.
Mengidentifikasi
kebutuhan pengembangan sumber daya manusia, dan memajukan potensi-potensi
daerah dalam mencapai target-target pembangunan daerah.
5.
Memperoleh
pemahaman yang lebih detail tentang alokasi anggaran dalam pelaksanaan program
dan kebijakan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD, sehingga dapat
lebih fokus pada upaya penyelesaian kendala dan kemampuan melaksanakan program
yang lebih kompeten.
1.3 Manfaat Penelitian
Manfaat dari Analisis Dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021-2026 adalah:
Manfaat praktis
1)
Menyediakan
pedoman pengambilan keputusan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
daerah Kabupaten Bengkalis dalam jangka 5 tahun. Hal ini akan membantu
pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam mengalokasikan sumber daya
dengan tepat, memberdayakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada,
serta menjalankan program-program yang prioritas.
2)
Meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan daerah,
yang dapat membantu meminimalkan penyimpangan pelaksanaan program, dan dapat
mendorong efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
3) Meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan daerah, terutama dalam hal penentuan kebijakan yang berkaitan dengan program pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.
Manfaat teoritis
1)
Menyediakan
referensi dan rujukan bagi peneliti, akademisi, dan peneliti kebijakan dalam
menganalisis pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Bengkalis.
2)
Membuka
peluang untuk melakukan penelitian lebih mendalam tentang faktor-faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan program pembangunan di daerah, terutama dalam hal
krisis kebijakan di daerah.
3)
Sebagai
salah satu pelajaran dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan
daerah, yang dapat diterapkan pada daerah lain untuk mencapai pengelolaan
sumber daya alam dan pembangunan yang berkelanjutan.
1.4 Hubungan Antar Dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021-2026 merupakan bagian dari sistem
perencanaan pembangunan nasional yang merangkum unsur-unsur perencanaan program
dan penganggaran yang berkaitan dengan rencana strategis pembangunan Kabupaten
Bengkalis dalam masa 5 tahun ke depan.
Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,
perencanaan program dan penganggaran ada dalam tahap yang saling terkait dan
memberikan arah bagi program pembangunan dan pemerataan hasil pembangunan di
daerah-daerah. Dalam konteks ini, RPJMD merupakan satu dari sejumlah dokumen
perencanaan penting yang harus disusun oleh pemerintah daerah.
RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah
yang menetapkan arah kebijakan jangka panjang dalam pembangunan daerah untuk
periode 25 tahun ke depan. Renstra Perangkat Daerah adalah perencanaan
strategis dalam periode 5 tahun ke depan, disusun oleh Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) dan memiliki keterkaitan langsung dengan RPJMD. Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan program dan kegiatan
tahunan dari pemerintah daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD)
adalah dokumen pengelolaan program dan kegiatan tahunan oleh Organisasi
Perangkat Daerah (OPD).
Ketiga dokumen RKPD, RKPD, dan Renstra Perangkat Daerah
merupakan perencanaan yang bersifat lebih operasional dibandingkan dengan RPJMD
dan RPJPD. Kedua dokumen perencanaan jangka panjang tersebut harus selalu
menjadi acuan untuk perencanaan tahunan atau operasional seperti RKPD, RKPD,
dan Renstra dalam rangka mewujudkan program pembangunan yang diinginkan dalam
RPJMD dan RPJPD.
Oleh karena itu, kesatuan sistem perencanaan pembangunan
nasional memberikan arahan pada setiap dokumen perencanaan agar terkait dan
saling mendukung, sehingga penyusunan dan pelaksanaan kebijakan serta program
pembangunan daerah dapat berjalan dengan lebih efektif dan terukur.
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam gambar berikut :
Gambar 1.4 Keterkaitan - RPJMD terhadap Penyusunan
Dokumen RPJMD
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Gambaran
Keuangan Daerah
Salah satu aspek penting dalam mengelola keuangan daerah
adalah pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, dan pengelolaan pembiayaan.
Untuk dapat mengelola keuangan dengan baik, pemerintah daerah perlu mengetahui
kapasitas keuangan yang tersedia untuk membiayai program pembangunan. Oleh
karena itu, diperlukan analisis terhadap kondisi keuangan masa lalu, termasuk
kinerja keuangan dan kebijakan yang telah diterapkan. Selain itu, pengeluaran
baik yang bersifat wajib, mengikat, maupun prioritas utama juga perlu
dianalisis secara berkala. Dari hasil perhitungan yang dilakukan, dapat
diketahui kemampuan riil keuangan daerah dalam membiayai program pembangunan
selama kurun waktu lima tahun ke depan. Dalam pengelolaan keuangan daerah, APBD
menjadi pusat perhatian. Oleh karena itu, pengolahan data dan analisis terhadap
pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan menggunakan data APBD dan laporan
keuangan daerah selama lima tahun terakhir.
2.1.1
Kinerja
Keuangan Daerah Masa Lalu
Tujuan dari analisis kinerja keuangan masa lalu adalah
untuk memperoleh gambaran tentang perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan,
dan neraca daerah berdasarkan pelaksanaan APBD selama 5 tahun sebelumnya.
Analisis tersebut meliputi penerimaan daerah, pengeluaran daerah, serta neraca
daerah yang terdiri dari asset, hutang, dan ekuitas dana.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten
Bengkalis, terdapat gambaran tentang kinerja keuangan masa lalu yang bisa
diterapkan. Pada sisi penerimaan daerah, pendapatan yang diterima berasal dari
penerimaan pendapatan dan pembiayaan daerah. Sementara itu, pengeluaran daerah
meliputi belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan. Adapun pada neraca daerah,
analisis difokuskan pada perkembangan asset dan hutang daerah, serta ekuitas
dana.
Dari analisis kinerja keuangan masa lalu di Kabupaten
Bengkalis, dapat disimpulkan bahwa terjadi peningkatan pendapatan daerah dari
tahun ke tahun, namun hal ini belum diiringi dengan peningkatan penghematan di
belanja daerah. Hal ini menyebabkan terjadinya defisit anggaran dalam
pelaksanaan APBD pada tahun-tahun tertentu.
Namun demikian, terdapat upaya yang dilakukan oleh
pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Misalnya, memanfaatkan
barang milik daerah yang tidak terpakai untuk menghasilkan pendapatan baru.
Selain itu, pengeluaran daerah juga perlu dikelola secara efektif dan efisien
agar tidak terjadi defisit anggaran.
Perkembangan asset dan hutang daerah juga perlu
diperhatikan, untuk memastikan bahwa aset daerah terus bertambah namun tidak
terjadi peningkatan yang signifikan dalam jumlah hutang. Peningkatan ekuitas
dana juga perlu menjadi prioritas bagi pemerintah daerah, guna menghindari
terjadinya defisit anggaran dan memastikan keberlangsungan keuangan daerah yang
sehat.
Dalam mengelola keuangan daerah, perlu adanya sinergi
antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Keterbukaan informasi seputar
pengelolaan keuangan daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan
anggaran sangat penting untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan keuangan
daerah. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat
berjalan dengan baik dan menghasilkan kesuksesan dalam pembangunan daerah.
Gambaran kinerja keuangan masa lalu dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah Kabupaten Bengkalis dijabarkan sebagai berikut:
Pendapatan Daerah
Gambar 2.1.1a Rata-rata
Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran
2016-2020
Sumber : Dokumen
RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026
Gambar 2.1.1b Lanjutan Rata-rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan
Daerah Kabupaten Bengkalis
Tahun Anggaran 2016-2020
Belanja Daerah
Gambar 2.1.1c Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2016-2020
Sumber : Dokumen
RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026
Gambar 2.1.1c Proporsi
Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran
2016-2020
Sumber : Dokumen
RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026
Pembiayaan Daerah
Gambar 2.1.1d Proporsi
Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran
2016-2020
Sumber : Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026
2.1.1
Kebijakan
Pengelolaan Keuangan Masa Lalu
Struktur belanja daerah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal,
Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer. Realisasi Belanja Daerah dari
masing-masing jenis belanja selama Tahun Anggaran 2016-2020 secara nominal
dapat dilihat pada Tabel III-6.
Belanja Operasi merupakan belanja rutin kaitannya dengan
kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik dengan rata-rata sekitar 60-70% dari
total belanja daerah selama satu tahun. Belanja Modal diarahkan untuk
meningkatkan aspek aset daerah dan infrastruktur dengan rata-rata sekitar
20-30% dari total belanja daerah selama satu tahun. Belanja Tak Terduga cenderung
stabil dengan rata-rata sekitar 1% dari total belanja daerah selama satu tahun.
Belanja Transfer, meliputi dana alokasi pemerintah pusat untuk daerah, selama
satu tahun menunjukkan fluktuasi sekitar 5-10% dari total belanja daerah.
Upaya pemerintah daerah meningkatkan aspek aset daerah
dan infrastruktur terlihat dari peningkatan signifikan alokasi Belanja Modal.
Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat perlu dalam proses
pengambilan keputusan alokasi anggaran dan pengawasan. Strategi pengelolaan
keuangan daerah yang baik dan sinergi antara seluruh pihak terkait akan
meminimalisir terjadinya masalah keuangan pada masa yang akan datang. Dengan
demikian, diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat terus tumbuh dan masyarakat akan
semakin sejahtera melalui pembangunan daerah yang efektif.
Gambar 2.1.2 Proporsi
Realisasi Belanja Tahun 2016-2020 Kabupaten Bengkalis
Sumber : Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026
2.1.2
Kerangka
Pendanaan
Penyusunan kerangka pendanaan sangat penting dalam
mengatur pengelolaan keuangan pemerintah daerah, karena terkait dengan
kemampuan untuk membiayai belanja. Tujuan dari penyusunan kerangka pendanaan
adalah untuk mendukung efisiensi dan efektivitas proses penyusunan rencana
kinerja daerah dalam suatu periode. Dengan menggunakan kerangka pendanaan,
dapat dilakukan sinkronisasi dan keselarasan antara target pembangunan daerah
yang ingin dicapai dan kemampuan pemerintah untuk membiayai.
Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung
kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program
pembangunan jangka menengah daerah lima tahun ke depan. Dari hasil analisis
tersebut, dapat diketahui kemampuan riil keuangan daerah dan program
pembangunan mana saja yang dapat digarap dan dibiayai. Dalam mengelola keuangan
daerah, diperlukan upaya-usaha untuk memaksimalkan potensi yang ada serta
menjaga kestabilan keuangan pemerintah.
Penerapan kerangka pendanaan yang efektif dan efisien
diharapkan dapat membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas
pengelolaan keuangan dan meningkatkan kinerja pemerintahan dalam hal
pembangunan daerah. Penyusunan kerangka pendanaan yang baik dan pengelolaan
keuangan daerah yang efektif dapat memberikan manfaat yang besar bagi
masyarakat, seperti peningkatan kesejahteraan, pelayanan publik yang lebih
baik, dan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam mengambil keputusan terkait alokasi anggaran dan pengawasan penggunaannya. Keterbukaan informasi seputar pengelolaan keuangan daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran sangat penting untuk mencapai kesuksesan dalam pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan sehat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pembangunan daerah yang berkelanjutan, efektif, dan efisien.
Gambar 2.1.3 Proyeksi
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021-2026 (Rupiah dalam jutaan)
Sumber : Dokumen
RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026
Gambar 2.1.3b Proyeksi
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021-2026 (dalam jutaan)
Sumber : Dokumen
RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026
Gambar 2.1.3c Proyeksi
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021-2026 (dalam jutaan)
Sumber : Dokumen
RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026
2.2
Permasalahan
dan Isu Srategi Daerah
Permasalahan dan isu strategis daerah adalah permasalahan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, terutama mengenai
identifikasi permasalahan pembangunan daerah sebagai dasar untuk menyesuaikan
dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dijabarkan menjadi
tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Isu-isu strategis di Kabupaten Bengkalis merupakan hasil
dari analisis data kondisi eksisting dan telaah terhadap isu strategis
internasional, regional, dan kebijakan nasional. Hal ini merupakan salah satu
bagian terpenting dari dokumen RPJMD karena menjadi landasan berpijak untuk
perumusan program prioritas.
2.2.1
Permasalahan
Identifikasi permasalahan pembangunan di Kabupaten
Bengkalis dilakukan dengan mengacu pada hasil evaluasi capaian kinerja
berdasarkan urusan penyelenggaraan pemerintahan dan dielaborasi dengan berbagai
permasalahan riil yang dihadapi oleh Perangkat Daerah, dalam rangka Focus Group
Discussion (FGD).
Hasil identifikasi masalah dalam rangka Focus Group
Discussion (FGD) terdapat beberapa aspek sebagaiman berikut :
a)
Aspek
Kesejahteraan Masyarakat
b)
Aspek
Seni Budaya dan Olahraga
c)
Aspek
Pelayanan Umum
d)
Aspek
Layanan Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar
e)
Aspek
Layanan Urusan Pemerintahan Pilihan
f)
Aspek
Penunjang Urusan
g)
Aspek
Daya Saing Daerah
Semua permasalahan ini dapat menjadi tantangan bagi
pemerintah dalam mengembangkan pembangunan di Kabupaten Bengkalis. Diperlukan
upaya yang sinergis dan efektif antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat
guna menyelesaikan masalah dan memanfaatkan peluang yang tersedia.
Dalam hal ini, perlu dilakukan perencanaan pembangunan
yang matang dan diikuti oleh pengawasan yang efektif. Pemerintah daerah harus
berkomitmen untuk mengatasi semua permasalahan yang dihadapi, terutama dalam
hal pembangunan infrastruktur, pemberdayaan sumberdaya manusia dan penguatan
kualitas pelayanan publik. Adanya analisis yang tepat akan membantu
menyelaraskan visi dan misi pemerintah daerah dengan kebutuhan masyarakat,
dengan demikian diharapkan dapat tercipta kondisi pembangunan daerah yang
berkelanjutan dan efektif.
2.2.2
Isu
Strategis
Menentukan isu strategis dalam perencanaan pembangunan
daerah merupakan sebuah proses penting dan krusial yang di dalamnya melibatkan
identifikasi isu terbaik dan bersifat strategis untuk meningkatkan prioritas
pembangunan dengan akseptabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara etika
dan moral. Isu strategis adalah suatu kondisi atau hal yang harus diperhatikan
demi melindungi entitas (daerah/masyarakat) pada masa depan. Isu strategis ini
harus diperhatikan karena memiliki dampak yang signifikan dan bisa merugikan
jika tidak diantisipasi. Suatu isu strategis memiliki karakteristik seperti
penting, mendasar, berjangka panjang, bersifat mendesak, bersifat
kelembagaan/keorganisasian dan menentukan tujuan dimasa yang akan datang.
Dalam menentukan isu strategis, diperlukan analisis
terhadap berbagai fakta dan informasi kunci yang dapat dijadikan sebagai isu
strategis dan menjadi masukan dalam menganalisis isu strategis pembangunan
jangka menengah daerah. Sumber lain yang juga harus diperhatikan sebagai isu
strategis adalah lingkungan eksternal seperti masyarakat, dunia swasta,
perguruan tinggi, dunia riset, lembaga nonprofit, dan lain-lain yang berada di
skala regional, nasional, dan internasional.
Penentuan data atau informasi yang akan dijadikan sebagai
isu strategis, perlu memenuhi beberapa kriteria seperti memiliki pengaruh yang
besar/signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional, merupakan
tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, memiliki dampak yang luas terhadap
publik, memiliki daya ungkit untuk pembangunan daerah, kemudahan untuk
dikelola, dan prioritas pembangunan pemerintah pusat.
2.3
Strategi,
Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah
2.3.1
Strategi
dan Arah Kebijakan
Strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah
daerah adalah langkah-langkah prioritas dalam mencapai target sasaran
pembangunan yang telah ditetapkan. Sasaran pembangunan menjadi dasar bagi
pemerintah daerah dalam menyusun cara atau upaya untuk mencapai target
tersebut. Strategi terdiri dari program-program prioritas yang bertujuan
mencapai sasaran yang ditetapkan, sedangkan arah kebijakan merupakan kerangka
kerja yang sistematis dari strategi yang ditetapkan untuk menyelesaikan
permasalahan pembangunan.
Strategi dan arah kebijakan yang dijabarkan dalam RPJMD
Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2026 merupakan prioritas pembangunan daerah yang
dijabarkan pada kebijakan tahunan, agar dipedomani dalam menentukan prioritas
pembangunan RKPD periode tersebut. Prioritas pembangunan daerah juga menjadi
fokus penyelenggaraan pemerintah daerah yang perlu dilaksanakan secara bertahap
untuk mencapai sasaran RPJMD sebagaiman gambar berikut :
Gambar 2.3.1 Strategi dan Arah Kebijakan RPJMD Kabupaten
Bengkalis 2021-2026
Sumber : Dokumen
RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026
2.3.2
Prioritas
Pembangunan Daerah Tahun 2022-2026
Arah kebijakan pembangunan merupakan pedoman untuk
mengarahkan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan
sasaran pembangunan. Prioritas pada setiap tahapannya tentu berbeda-beda, namun
tetap memiliki kesinambungan dari periode ke periode atau dari tahun ke tahun
untuk mencapai sasaran pembangunan daerah. Dalam periode lima tahun
pembangunan, arah kebijakan pembangunan dirumuskan menjadi rencana kerja
tahunan pembangunan daerah dengan fokus pada penetapan tema dan prioritas
sasaran makro yang akan dicapai.
Arah kebijakan pembangunan tahunan Kabupaten Bengkalis difokuskan pada arah pembangunan tahunan dengan penekanan pada tema dan prioritas sasaran makro yang ingin dicapai. Deskripsi arah kebijakan pembangunan tahunan dapat dilihat pada Gambar dibawah ini. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pembangunan daerah dan mencapai sasaran pembangunan secara efektif dan efisien
Gambar 2.3.2 Fokus
Pembangunan Tahunan Kabupaten Bengkalis
Sumber : Dokumen
RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026
Gambar 2.3.2b Arah
Kebijakan Pembangunan Kabupaten Bengkalis
Sumber : Dokumen
RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026
2.3.3
Strategi
dan Arah Kebijakan Dengan Pendekatan Spasial
Pembangunan dengan pendekatan spasial merupakan konsep
pembangunan yang dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi dan posisi geografis
sebuah wilayah. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pembangunan daerah dengan lebih terfokus dan mudah untuk
dikoordinasikan. Hal ini juga dapat membantu dalam mengoptimalkan penggunaan
sumber daya dan meminimalkan dampak negatif pada lingkungan.
Pendekatan spasial dalam pembangunan di Kabupaten
Bengkalis telah diuraikan dalam beberapa program prioritas, seperti
pengembangan kawasan strategis pariwisata dan perikanan, pengembangan kawasan
industri, dan peremajaan perkotaan. Program-program ini didasarkan pada
analisis spasial yang mempertimbangkan faktor-faktor geografis dan lingkungan
yang mempengaruhi pembangunan di wilayah tersebut.
Pada pengembangan kawasan strategis pariwisata dan
perikanan, pendekatan spasial meliputi penentuan lokasi serta penataan kawasan
wisata dan perairan dengan memperhatikan potensi pariwisata dan perikanan yang
ada di Kabupaten Bengkalis. Pada pengembangan kawasan industri, pendekatan
spasial meliputi penentuan lokasi dan zonasi kawasan industri dengan
memperhatikan lingkungan sekitarnya serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya
yang ada.
Dalam peremajaan perkotaan, pendekatan spasial digunakan
untuk menata kembali kawasan perkotaan dengan mempertimbangkan kondisi
geografis wilayah tersebut serta meminimalkan dampak negatif pada lingkungan.
Hal ini dilakukan dengan melakukan rehabilitasi dan revitalisasi kawasan
perkotaan yang sudah ada serta pengembangan kawasan hunian yang baru.
Secara keseluruhan, pendekatan spasial dalam pembangunan
di Kabupaten Bengkalis bertujuan untuk menciptakan pembangunan yang lebih
efektif dan efisien dalam memanfaatkan sumber daya yang ada. Analisis spasial
dilakukan dalam merancang program prioritas yang dimaksudkan untuk
mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meminimalkan dampak negatif pada
lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis.
2.3.4
Program
Unggulan
Dalam upaya mencapai Visi dan Misi daerah, kepala daerah
telah mengajukan beberapa kebijakan spesifik pada kebijakan ataupun rencana
program pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Kebijakan ini
dipertimbangkan akan memberikan pengaruh positif secara langsung kepada
masyarakat Kabupaten Bengkalis. Delapan kebijakan khusus telah ditetapkan dan
disinkronisasi ke dalam bentuk formal rumusan arah kebijakan atau program,
serta kegiatan pembangunan lima tahun ke depan.
Kedelapan kebijakan khusus tersebut meliputi Bantuan
Keuangan Sebesar Satu Milyar untuk setiap desa dan dana tambahan untuk
kecamatan dan kelurahan, Perempuan Berdaya Keluarga Sejahtera, Beasiswa
Pendidikan Khusus dan Berprestasi, Akses Jaminan Sosial dan Kesehatan Total
Bagi Masyarakat, Optimalisasi Pelayanan Transportasi Antar-Pulau, Menjadikan
Wisma Daerah Sebagai Rumah Aspirasi, dan Kampanye Stimulus Ekonomi bagi Pekerja
Sektor Informal seperti buruh, petani, peternak, nelayan, dan lain-lain untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis.
Realisasi delapan kebijakan khusus ini memerlukan
anggaran yang sangat besar sebanyak Rp. 372.653.797.644,00 pada tahun 2022.
Anggaran ini diperkirakan akan meningkat menjadi Rp. 375.604.951.730,30 pada
tahun 2023, dan akan terus meningkat hingga tahun 2024 mencapai Rp.
386.422.542.802,13. Pada tahun 2025, penggunaan anggaran akan meningkat drastis
menjadi Rp. 397.258.620.332,36 dan mencapai kenaikan puncak pada tahun 2026
sebesar Rp. 407.917.479.315,75 untuk membiayai delapan program unggulan.
Penggunaan anggaran yang besar ini diharapkan dapat direalisasikan dengan baik
untuk mencapai sasaran yang diinginkan, yaitu kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Bengkalis.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan khusus
daerah, tabel berikut merinci rencana program pembangunan daerah Kabupaten
Bengkalis termasuk 18 nomenklatur program untuk menjalankan delapan kebijakan
khusus tersebut.
Gambar 2.3.4 Program Unggulan Daerah Kabupaten Bengkalis
2022-2026
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses yang
dilakukan untuk menentukan arah kebijakan daerah di masa mendatang melalui
rangkaian pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna
pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang dimiliki oleh daerah pada jangka
waktu tertentu. Proses perencanaan pembangunan daerah mesti dilaksanakan dengan
pendekatan teknokratik, partisipatif dan politis serta top-bottom dan
bottom-up. Perencanaan pembangunan daerah juga harus menggunakan pendekatan
yang holistik-tematik, integratif-inklusif dan spasial. Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
mengatur mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah, meliputi Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
RPJMD memiliki peran penting dalam rangkaian proses
perencanaan pembangunan daerah Kabupaten yang akan menjadi pedoman bagi
penyusunan dokumen perencanaan lainnya di lingkup Pemeriintah Kabupaten
Bengkalis. Dengan demikian, terwujud keselarasan antara perencanaan strategis daerah
dengan perencanaan strategis serta perencanaan operasional di Perangkat Daerah
dalam rangka mewujudkan pencapaian visi dan misi pembangunan daerah. RPJMD
Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026 disusun dengan memperhatikan arahan
kebijakan pada RPJPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2005-2025 dan evaluasi terhadap
pelaksanaan RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2016-2021.
3.2
Saran
dan Masukan
Kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, perlu ditingkatkan
koordinasi dan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam proses perencanaan
pembangunan daerah secara partisipatif dan inklusif. Selain itu, dibutuhkan
kesadaran dan komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder dalam
mengimplementasikan RPJMD sesuai dengan jadwal dan kerangka waktu yang telah
ditentukan. Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga perlu memperhatikan aspek
lingkungan hidup, keberlanjutan, dan perubahan iklim dalam perencanaan
pembangunan daerah. Dengan demikian, RPJMD Kabupaten Bengkalis dapat menjadi
instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan
sejalan dengan visi dan misi daerah.
REFERENSI
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 406 Tahun 2020
tentang Kriteria Penilaian Reformasi Birokrasi Tahun 2021.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Bengkalis Tahun 2005-2025.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Provinsi Riau Tahun 2019-2024.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Tahun 2020-2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Standar Pelayanan Minimal Daerah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penataan Ruang Wilayah
Pertambangan Umum No. 10 (BKPM/BPN-01) Tahun 2019.
Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 75 Tahun 2021 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
























Komentar
Posting Komentar