ANALISIS DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RPJMD

 

Analisis Dokumen Rencana Pembangunan Jangka

Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis

Tahun Anggaran 2021 - 2026


Dosen Pembimbing :

Hendra Sukmana, S.AP., M.AP

Mata Kuliah : Perencanaan Pembangunan Daerah

Disusun Oleh:

NUR AMIRIL

NIM. 232020100183


PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

TAHUN 2023



DAFTAR ISI

COVER

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

1.2  Tujuan Penelitian

1.3  Manfaat Penelitian

1.4  Hubungan Antar Dokumen

BAB II PEMBAHASAN

            2.1  Gambaran Keuangan Daerah

2.1.1        Kinerja Keuangan Daerah Masa Lalu

2.1.2        Kebijakan Keuangan Masa Lalu

2.1.3        Kerangka Pendanaan

            2.2  Permasalahan dan Isu Strategis Daerah

2.2.1        Permasalahan

2.2.2        Isu Strategis

            2.3  Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah

2.3.1        Strategi dan Arah Kebijakan

2.3.2        Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2022-2026

2.3.3        Strategi dan Arah Kebijakan Dengan Pendekatan Spasial

2.3.4        Program Unggulan

2.3.5        Integrasi KLHS Terhadap RPJMD 2021-2026 Kabupten Bengkalis

2.3.6        Program Pembangunan Daerah Tahun 2021-2026

BAB III PENUTUP

3.1  Kesimpulan

3.2  Saran dan Masukan

REFERENSI

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas perencanaan pembangunan ini dengan baik. Tak lupa, saya juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing, Pak Hendra Sukmana, S.AP., M.AP atas bimbingannya yang begitu berharga selama saya mengerjakan tugas ini.

Tugas ini berjudul "PAPER PERENCANAAN PEMBANGUNAN: Analisis Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021-2026". Tugas ini disusun sebagai salah satu bagian dari Mata Kuliah Perencanaan Pembangunan Daerah pada Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Tugas ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021-2026, sekaligus merumuskan rekomendasi tentang strategi pembangunan yang tepat bagi Kabupaten Bengkalis. Sebagai mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, saya telah berusaha menggali informasi dan mengaplikasikan teori perencanaan pembangunan yang telah saya pelajari selama perkuliahan.

Semoga tugas ini dapat bermanfaat dalam memperkaya pengetahuan dan meningkatkan pemahaman tentang perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Bengkalis. Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bimbingan yang telah diberikan selama saya mengerjakan tugas ini.

 

                                                                         Sidoarjo, 20 Nopember 2023

 

 

                                                                                                      Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Perencanaan pembangunan daerah dapat diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah di masa mendatang. Hal ini dilakukan melalui serangkaian pilihan yang melibatkan pemangku kepentingan, guna pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya daerah pada jangka waktu tertentu. Dalam upaya mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, terukur, efektif, efisien, dan akuntabel, proses perencanaan dapat dilakukan melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up.

Dalam rangka untuk mencapai tujuan yang lebih luas, perencanaan pembangunan daerah juga harus menggunakan pendekatan yang holistik-tematik, integratif-inklusif, dan spasial. Untuk mengatur tata cara perencanaan pembangunan daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur tentang Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional, Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional, Penyusunan dan Penetapan Rencana, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana, Data dan Informasi, dan Kelembagaan.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan dari peraturan tersebut dijelaskan secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang mengamanatkan bahwa perencanaan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk menyusun dan menyiapkan dokumen RPJMD yang merupakan tahapan perencanaan lima tahunan dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, dan politis paling lambat 6 bulan setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik. RPJMD tersebut kemudian dibahas bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026 disusun dengan mempedomani arahan kebijakan pada penggalan periode keempat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2005-2025 dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2016-2021. Ada beberapa hal juga yang menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD Bengkalis seperti kebijakan pembangunan Provinsi Riau yang tersaji dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2019-2024 serta kebijakan pembangunan Nasional yang tersaji dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis juga perhatian pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) / Suistainable Development Goals, penerapan standar pelayanan minimal (SPM) dan peruntukan rencana kawasan dan pola ruang wilayah Kabupaten.

RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026 ini mempunyai peran penting dalam rangkaian proses perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bengkalis dan akan menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Diharapkan dengan penyusunan RPJMD, terwujud keselarasan antara perencanaan strategis daerah dengan perencanaan strategis serta perencanaan operasional di Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, sekaligus sebagai perwujudan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

1.2  Tujuan Penelitian

Tujuan dari Analisis Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021-2026 adalah untuk mengevaluasi dan menganalisis dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis untuk memahami kebijakan pemerintah dalam membangun dan mengembangkan Kabupaten Bengkalis dalam periode tersebut. Beberapa tujuan analisis RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021-2026 yaitu:

1.      Meningkatkan pemahaman tentang visi, misi, sasaran, kebijakan, dan program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Bengkalis dalam jangka 5 tahun.

2.      Memantau perkembangan dan capaian kinerja pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Bengkalis sejak RPJMD sebelumnya, terutama dalam mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

3.      Menilai relevansi dan responsifitas RPJMD dengan kebijakan pembangunan nasional, regional dan daerah, serta dengan visi dan misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan secara berpartisipasi oleh seluruh stakeholders terkait.

4.      Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sumber daya manusia, dan memajukan potensi-potensi daerah dalam mencapai target-target pembangunan daerah.

5.      Memperoleh pemahaman yang lebih detail tentang alokasi anggaran dalam pelaksanaan program dan kebijakan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD, sehingga dapat lebih fokus pada upaya penyelesaian kendala dan kemampuan melaksanakan program yang lebih kompeten.

1.3  Manfaat Penelitian

Manfaat dari Analisis Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021-2026 adalah:

Manfaat praktis

       1)      Menyediakan pedoman pengambilan keputusan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Bengkalis dalam jangka 5 tahun. Hal ini akan membantu pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam mengalokasikan sumber daya dengan tepat, memberdayakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada, serta menjalankan program-program yang prioritas.

    2)      Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan daerah, yang dapat membantu meminimalkan penyimpangan pelaksanaan program, dan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.

     3)      Meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan daerah, terutama dalam hal penentuan kebijakan yang berkaitan dengan program pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.

Manfaat teoritis

1)      Menyediakan referensi dan rujukan bagi peneliti, akademisi, dan peneliti kebijakan dalam menganalisis pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Bengkalis.

2)      Membuka peluang untuk melakukan penelitian lebih mendalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program pembangunan di daerah, terutama dalam hal krisis kebijakan di daerah.

3)      Sebagai salah satu pelajaran dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah, yang dapat diterapkan pada daerah lain untuk mencapai pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan yang berkelanjutan.

1.4  Hubungan Antar Dokumen

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021-2026 merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang merangkum unsur-unsur perencanaan program dan penganggaran yang berkaitan dengan rencana strategis pembangunan Kabupaten Bengkalis dalam masa 5 tahun ke depan.

Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, perencanaan program dan penganggaran ada dalam tahap yang saling terkait dan memberikan arah bagi program pembangunan dan pemerataan hasil pembangunan di daerah-daerah. Dalam konteks ini, RPJMD merupakan satu dari sejumlah dokumen perencanaan penting yang harus disusun oleh pemerintah daerah.

RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menetapkan arah kebijakan jangka panjang dalam pembangunan daerah untuk periode 25 tahun ke depan. Renstra Perangkat Daerah adalah perencanaan strategis dalam periode 5 tahun ke depan, disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memiliki keterkaitan langsung dengan RPJMD. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan program dan kegiatan tahunan dari pemerintah daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) adalah dokumen pengelolaan program dan kegiatan tahunan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketiga dokumen RKPD, RKPD, dan Renstra Perangkat Daerah merupakan perencanaan yang bersifat lebih operasional dibandingkan dengan RPJMD dan RPJPD. Kedua dokumen perencanaan jangka panjang tersebut harus selalu menjadi acuan untuk perencanaan tahunan atau operasional seperti RKPD, RKPD, dan Renstra dalam rangka mewujudkan program pembangunan yang diinginkan dalam RPJMD dan RPJPD.

Oleh karena itu, kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional memberikan arahan pada setiap dokumen perencanaan agar terkait dan saling mendukung, sehingga penyusunan dan pelaksanaan kebijakan serta program pembangunan daerah dapat berjalan dengan lebih efektif dan terukur.

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam gambar berikut :

Gambar 1.4 Keterkaitan - RPJMD terhadap Penyusunan Dokumen RPJMD

Sumber : Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026


BAB II

PEMBAHASAN

2.1         Gambaran Keuangan Daerah

Salah satu aspek penting dalam mengelola keuangan daerah adalah pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, dan pengelolaan pembiayaan. Untuk dapat mengelola keuangan dengan baik, pemerintah daerah perlu mengetahui kapasitas keuangan yang tersedia untuk membiayai program pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan analisis terhadap kondisi keuangan masa lalu, termasuk kinerja keuangan dan kebijakan yang telah diterapkan. Selain itu, pengeluaran baik yang bersifat wajib, mengikat, maupun prioritas utama juga perlu dianalisis secara berkala. Dari hasil perhitungan yang dilakukan, dapat diketahui kemampuan riil keuangan daerah dalam membiayai program pembangunan selama kurun waktu lima tahun ke depan. Dalam pengelolaan keuangan daerah, APBD menjadi pusat perhatian. Oleh karena itu, pengolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan menggunakan data APBD dan laporan keuangan daerah selama lima tahun terakhir.

2.1.1             Kinerja Keuangan Daerah Masa Lalu

Tujuan dari analisis kinerja keuangan masa lalu adalah untuk memperoleh gambaran tentang perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan neraca daerah berdasarkan pelaksanaan APBD selama 5 tahun sebelumnya. Analisis tersebut meliputi penerimaan daerah, pengeluaran daerah, serta neraca daerah yang terdiri dari asset, hutang, dan ekuitas dana.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Bengkalis, terdapat gambaran tentang kinerja keuangan masa lalu yang bisa diterapkan. Pada sisi penerimaan daerah, pendapatan yang diterima berasal dari penerimaan pendapatan dan pembiayaan daerah. Sementara itu, pengeluaran daerah meliputi belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan. Adapun pada neraca daerah, analisis difokuskan pada perkembangan asset dan hutang daerah, serta ekuitas dana.

Dari analisis kinerja keuangan masa lalu di Kabupaten Bengkalis, dapat disimpulkan bahwa terjadi peningkatan pendapatan daerah dari tahun ke tahun, namun hal ini belum diiringi dengan peningkatan penghematan di belanja daerah. Hal ini menyebabkan terjadinya defisit anggaran dalam pelaksanaan APBD pada tahun-tahun tertentu.

Namun demikian, terdapat upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Misalnya, memanfaatkan barang milik daerah yang tidak terpakai untuk menghasilkan pendapatan baru. Selain itu, pengeluaran daerah juga perlu dikelola secara efektif dan efisien agar tidak terjadi defisit anggaran.

Perkembangan asset dan hutang daerah juga perlu diperhatikan, untuk memastikan bahwa aset daerah terus bertambah namun tidak terjadi peningkatan yang signifikan dalam jumlah hutang. Peningkatan ekuitas dana juga perlu menjadi prioritas bagi pemerintah daerah, guna menghindari terjadinya defisit anggaran dan memastikan keberlangsungan keuangan daerah yang sehat.

Dalam mengelola keuangan daerah, perlu adanya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Keterbukaan informasi seputar pengelolaan keuangan daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran sangat penting untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesuksesan dalam pembangunan daerah.

Gambaran kinerja keuangan masa lalu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Bengkalis dijabarkan sebagai berikut:

Pendapatan Daerah

Gambar 2.1.1a Rata-rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2016-2020

Sumber : Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026

 

Gambar 2.1.1b Lanjutan Rata-rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan 

Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2016-2020

Sumber : Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026

Belanja Daerah

Gambar 2.1.1c Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2016-2020

                  

Sumber : Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026


Gambar 2.1.1c Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2016-2020

                    

Sumber : Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026

 

Pembiayaan Daerah

Gambar 2.1.1d Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2016-2020

                   
                    

Sumber : Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026

2.1.1             Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu

Struktur belanja daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer. Realisasi Belanja Daerah dari masing-masing jenis belanja selama Tahun Anggaran 2016-2020 secara nominal dapat dilihat pada Tabel III-6.

Belanja Operasi merupakan belanja rutin kaitannya dengan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik dengan rata-rata sekitar 60-70% dari total belanja daerah selama satu tahun. Belanja Modal diarahkan untuk meningkatkan aspek aset daerah dan infrastruktur dengan rata-rata sekitar 20-30% dari total belanja daerah selama satu tahun. Belanja Tak Terduga cenderung stabil dengan rata-rata sekitar 1% dari total belanja daerah selama satu tahun. Belanja Transfer, meliputi dana alokasi pemerintah pusat untuk daerah, selama satu tahun menunjukkan fluktuasi sekitar 5-10% dari total belanja daerah.

Upaya pemerintah daerah meningkatkan aspek aset daerah dan infrastruktur terlihat dari peningkatan signifikan alokasi Belanja Modal. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat perlu dalam proses pengambilan keputusan alokasi anggaran dan pengawasan. Strategi pengelolaan keuangan daerah yang baik dan sinergi antara seluruh pihak terkait akan meminimalisir terjadinya masalah keuangan pada masa yang akan datang. Dengan demikian, diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat terus tumbuh dan masyarakat akan semakin sejahtera melalui pembangunan daerah yang efektif.

Gambar 2.1.2 Proporsi Realisasi Belanja Tahun 2016-2020 Kabupaten Bengkalis

                       

Sumber : Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026

2.1.2             Kerangka Pendanaan

Penyusunan kerangka pendanaan sangat penting dalam mengatur pengelolaan keuangan pemerintah daerah, karena terkait dengan kemampuan untuk membiayai belanja. Tujuan dari penyusunan kerangka pendanaan adalah untuk mendukung efisiensi dan efektivitas proses penyusunan rencana kinerja daerah dalam suatu periode. Dengan menggunakan kerangka pendanaan, dapat dilakukan sinkronisasi dan keselarasan antara target pembangunan daerah yang ingin dicapai dan kemampuan pemerintah untuk membiayai.

Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah daerah lima tahun ke depan. Dari hasil analisis tersebut, dapat diketahui kemampuan riil keuangan daerah dan program pembangunan mana saja yang dapat digarap dan dibiayai. Dalam mengelola keuangan daerah, diperlukan upaya-usaha untuk memaksimalkan potensi yang ada serta menjaga kestabilan keuangan pemerintah.

Penerapan kerangka pendanaan yang efektif dan efisien diharapkan dapat membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan meningkatkan kinerja pemerintahan dalam hal pembangunan daerah. Penyusunan kerangka pendanaan yang baik dan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, seperti peningkatan kesejahteraan, pelayanan publik yang lebih baik, dan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam mengambil keputusan terkait alokasi anggaran dan pengawasan penggunaannya. Keterbukaan informasi seputar pengelolaan keuangan daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran sangat penting untuk mencapai kesuksesan dalam pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan sehat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pembangunan daerah yang berkelanjutan, efektif, dan efisien.

Gambar 2.1.3 Proyeksi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021-2026 (Rupiah dalam jutaan)

                        

Sumber : Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026

 

Gambar 2.1.3b Proyeksi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021-2026 (dalam jutaan)

                     

Sumber : Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026

 

Gambar 2.1.3c Proyeksi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021-2026 (dalam jutaan)

                    

Sumber : Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026

 

2.2         Permasalahan dan Isu Srategi Daerah

Permasalahan dan isu strategis daerah adalah permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, terutama mengenai identifikasi permasalahan pembangunan daerah sebagai dasar untuk menyesuaikan dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dijabarkan menjadi tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

Isu-isu strategis di Kabupaten Bengkalis merupakan hasil dari analisis data kondisi eksisting dan telaah terhadap isu strategis internasional, regional, dan kebijakan nasional. Hal ini merupakan salah satu bagian terpenting dari dokumen RPJMD karena menjadi landasan berpijak untuk perumusan program prioritas.

2.2.1             Permasalahan

Identifikasi permasalahan pembangunan di Kabupaten Bengkalis dilakukan dengan mengacu pada hasil evaluasi capaian kinerja berdasarkan urusan penyelenggaraan pemerintahan dan dielaborasi dengan berbagai permasalahan riil yang dihadapi oleh Perangkat Daerah, dalam rangka Focus Group Discussion (FGD).

Hasil identifikasi masalah dalam rangka Focus Group Discussion (FGD) terdapat beberapa aspek sebagaiman berikut :

a)      Aspek Kesejahteraan Masyarakat

b)      Aspek Seni Budaya dan Olahraga

c)      Aspek Pelayanan Umum

d)      Aspek Layanan Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar

e)      Aspek Layanan Urusan Pemerintahan Pilihan

f)       Aspek Penunjang Urusan

g)      Aspek Daya Saing Daerah

Semua permasalahan ini dapat menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mengembangkan pembangunan di Kabupaten Bengkalis. Diperlukan upaya yang sinergis dan efektif antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat guna menyelesaikan masalah dan memanfaatkan peluang yang tersedia.

Dalam hal ini, perlu dilakukan perencanaan pembangunan yang matang dan diikuti oleh pengawasan yang efektif. Pemerintah daerah harus berkomitmen untuk mengatasi semua permasalahan yang dihadapi, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur, pemberdayaan sumberdaya manusia dan penguatan kualitas pelayanan publik. Adanya analisis yang tepat akan membantu menyelaraskan visi dan misi pemerintah daerah dengan kebutuhan masyarakat, dengan demikian diharapkan dapat tercipta kondisi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan efektif.

2.2.2             Isu Strategis

Menentukan isu strategis dalam perencanaan pembangunan daerah merupakan sebuah proses penting dan krusial yang di dalamnya melibatkan identifikasi isu terbaik dan bersifat strategis untuk meningkatkan prioritas pembangunan dengan akseptabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara etika dan moral. Isu strategis adalah suatu kondisi atau hal yang harus diperhatikan demi melindungi entitas (daerah/masyarakat) pada masa depan. Isu strategis ini harus diperhatikan karena memiliki dampak yang signifikan dan bisa merugikan jika tidak diantisipasi. Suatu isu strategis memiliki karakteristik seperti penting, mendasar, berjangka panjang, bersifat mendesak, bersifat kelembagaan/keorganisasian dan menentukan tujuan dimasa yang akan datang.

Dalam menentukan isu strategis, diperlukan analisis terhadap berbagai fakta dan informasi kunci yang dapat dijadikan sebagai isu strategis dan menjadi masukan dalam menganalisis isu strategis pembangunan jangka menengah daerah. Sumber lain yang juga harus diperhatikan sebagai isu strategis adalah lingkungan eksternal seperti masyarakat, dunia swasta, perguruan tinggi, dunia riset, lembaga nonprofit, dan lain-lain yang berada di skala regional, nasional, dan internasional.

Penentuan data atau informasi yang akan dijadikan sebagai isu strategis, perlu memenuhi beberapa kriteria seperti memiliki pengaruh yang besar/signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional, merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, memiliki dampak yang luas terhadap publik, memiliki daya ungkit untuk pembangunan daerah, kemudahan untuk dikelola, dan prioritas pembangunan pemerintah pusat.

2.3         Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah

2.3.1             Strategi dan Arah Kebijakan

Strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah adalah langkah-langkah prioritas dalam mencapai target sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Sasaran pembangunan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun cara atau upaya untuk mencapai target tersebut. Strategi terdiri dari program-program prioritas yang bertujuan mencapai sasaran yang ditetapkan, sedangkan arah kebijakan merupakan kerangka kerja yang sistematis dari strategi yang ditetapkan untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan.

Strategi dan arah kebijakan yang dijabarkan dalam RPJMD Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2026 merupakan prioritas pembangunan daerah yang dijabarkan pada kebijakan tahunan, agar dipedomani dalam menentukan prioritas pembangunan RKPD periode tersebut. Prioritas pembangunan daerah juga menjadi fokus penyelenggaraan pemerintah daerah yang perlu dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJMD sebagaiman gambar berikut :

Gambar 2.3.1 Strategi dan Arah Kebijakan RPJMD Kabupaten Bengkalis 2021-2026

                
                
               
              
              
               
             
             
             

Sumber : Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026

 

2.3.2             Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2022-2026

Arah kebijakan pembangunan merupakan pedoman untuk mengarahkan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. Prioritas pada setiap tahapannya tentu berbeda-beda, namun tetap memiliki kesinambungan dari periode ke periode atau dari tahun ke tahun untuk mencapai sasaran pembangunan daerah. Dalam periode lima tahun pembangunan, arah kebijakan pembangunan dirumuskan menjadi rencana kerja tahunan pembangunan daerah dengan fokus pada penetapan tema dan prioritas sasaran makro yang akan dicapai.

Arah kebijakan pembangunan tahunan Kabupaten Bengkalis difokuskan pada arah pembangunan tahunan dengan penekanan pada tema dan prioritas sasaran makro yang ingin dicapai. Deskripsi arah kebijakan pembangunan tahunan dapat dilihat pada Gambar dibawah ini. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pembangunan daerah dan mencapai sasaran pembangunan secara efektif dan efisien 

Gambar 2.3.2 Fokus Pembangunan Tahunan Kabupaten Bengkalis

                     

Sumber : Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026

 

Gambar 2.3.2b Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Bengkalis

                    

Sumber : Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 – 2026

 

2.3.3             Strategi dan Arah Kebijakan Dengan Pendekatan Spasial

Pembangunan dengan pendekatan spasial merupakan konsep pembangunan yang dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi dan posisi geografis sebuah wilayah. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan daerah dengan lebih terfokus dan mudah untuk dikoordinasikan. Hal ini juga dapat membantu dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meminimalkan dampak negatif pada lingkungan.

Pendekatan spasial dalam pembangunan di Kabupaten Bengkalis telah diuraikan dalam beberapa program prioritas, seperti pengembangan kawasan strategis pariwisata dan perikanan, pengembangan kawasan industri, dan peremajaan perkotaan. Program-program ini didasarkan pada analisis spasial yang mempertimbangkan faktor-faktor geografis dan lingkungan yang mempengaruhi pembangunan di wilayah tersebut.

Pada pengembangan kawasan strategis pariwisata dan perikanan, pendekatan spasial meliputi penentuan lokasi serta penataan kawasan wisata dan perairan dengan memperhatikan potensi pariwisata dan perikanan yang ada di Kabupaten Bengkalis. Pada pengembangan kawasan industri, pendekatan spasial meliputi penentuan lokasi dan zonasi kawasan industri dengan memperhatikan lingkungan sekitarnya serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada.

Dalam peremajaan perkotaan, pendekatan spasial digunakan untuk menata kembali kawasan perkotaan dengan mempertimbangkan kondisi geografis wilayah tersebut serta meminimalkan dampak negatif pada lingkungan. Hal ini dilakukan dengan melakukan rehabilitasi dan revitalisasi kawasan perkotaan yang sudah ada serta pengembangan kawasan hunian yang baru.

Secara keseluruhan, pendekatan spasial dalam pembangunan di Kabupaten Bengkalis bertujuan untuk menciptakan pembangunan yang lebih efektif dan efisien dalam memanfaatkan sumber daya yang ada. Analisis spasial dilakukan dalam merancang program prioritas yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meminimalkan dampak negatif pada lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis.

2.3.4             Program Unggulan

Dalam upaya mencapai Visi dan Misi daerah, kepala daerah telah mengajukan beberapa kebijakan spesifik pada kebijakan ataupun rencana program pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Kebijakan ini dipertimbangkan akan memberikan pengaruh positif secara langsung kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis. Delapan kebijakan khusus telah ditetapkan dan disinkronisasi ke dalam bentuk formal rumusan arah kebijakan atau program, serta kegiatan pembangunan lima tahun ke depan.

Kedelapan kebijakan khusus tersebut meliputi Bantuan Keuangan Sebesar Satu Milyar untuk setiap desa dan dana tambahan untuk kecamatan dan kelurahan, Perempuan Berdaya Keluarga Sejahtera, Beasiswa Pendidikan Khusus dan Berprestasi, Akses Jaminan Sosial dan Kesehatan Total Bagi Masyarakat, Optimalisasi Pelayanan Transportasi Antar-Pulau, Menjadikan Wisma Daerah Sebagai Rumah Aspirasi, dan Kampanye Stimulus Ekonomi bagi Pekerja Sektor Informal seperti buruh, petani, peternak, nelayan, dan lain-lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Realisasi delapan kebijakan khusus ini memerlukan anggaran yang sangat besar sebanyak Rp. 372.653.797.644,00 pada tahun 2022. Anggaran ini diperkirakan akan meningkat menjadi Rp. 375.604.951.730,30 pada tahun 2023, dan akan terus meningkat hingga tahun 2024 mencapai Rp. 386.422.542.802,13. Pada tahun 2025, penggunaan anggaran akan meningkat drastis menjadi Rp. 397.258.620.332,36 dan mencapai kenaikan puncak pada tahun 2026 sebesar Rp. 407.917.479.315,75 untuk membiayai delapan program unggulan. Penggunaan anggaran yang besar ini diharapkan dapat direalisasikan dengan baik untuk mencapai sasaran yang diinginkan, yaitu kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan khusus daerah, tabel berikut merinci rencana program pembangunan daerah Kabupaten Bengkalis termasuk 18 nomenklatur program untuk menjalankan delapan kebijakan khusus tersebut.

Gambar 2.3.4 Program Unggulan Daerah Kabupaten Bengkalis 2022-2026

Sumber : Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 - 2026

BAB III

PENUTUP

             3.1              Kesimpulan

Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses yang dilakukan untuk menentukan arah kebijakan daerah di masa mendatang melalui rangkaian pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang dimiliki oleh daerah pada jangka waktu tertentu. Proses perencanaan pembangunan daerah mesti dilaksanakan dengan pendekatan teknokratik, partisipatif dan politis serta top-bottom dan bottom-up. Perencanaan pembangunan daerah juga harus menggunakan pendekatan yang holistik-tematik, integratif-inklusif dan spasial. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.

RPJMD memiliki peran penting dalam rangkaian proses perencanaan pembangunan daerah Kabupaten yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan lainnya di lingkup Pemeriintah Kabupaten Bengkalis. Dengan demikian, terwujud keselarasan antara perencanaan strategis daerah dengan perencanaan strategis serta perencanaan operasional di Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan pencapaian visi dan misi pembangunan daerah. RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026 disusun dengan memperhatikan arahan kebijakan pada RPJPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2005-2025 dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2016-2021.

            3.2              Saran dan Masukan

Kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, perlu ditingkatkan koordinasi dan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan daerah secara partisipatif dan inklusif. Selain itu, dibutuhkan kesadaran dan komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder dalam mengimplementasikan RPJMD sesuai dengan jadwal dan kerangka waktu yang telah ditentukan. Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga perlu memperhatikan aspek lingkungan hidup, keberlanjutan, dan perubahan iklim dalam perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, RPJMD Kabupaten Bengkalis dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan sejalan dengan visi dan misi daerah.

REFERENSI

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 406 Tahun 2020 tentang Kriteria Penilaian Reformasi Birokrasi Tahun 2021.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2005-2025.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2019-2024.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Daerah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penataan Ruang Wilayah Pertambangan Umum No. 10 (BKPM/BPN-01) Tahun 2019.

Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 75 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 76 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis



Komentar