IMPLEMENTASI PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM MENINGKATKAN TRANSPARANSI DI DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA (DISDIKPORA) KABUPATEN BADUNG
MAKALAH KEUANGAN NEGARA
Dibuat
Sebagai
Tugas Ulangan Tengah Semester Mata Kuliah Keuangan Negara
DOSEN PENGAMPU : HENDRA SUKMANA, S.AP, M.AP
Disusun
Oleh:
NUR AMIRIL
NIM.
232020100183
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
TAHUN 2023
DAFTAR ISI
COVER
DAFTAR ISI
RINGKASAN
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan
1.3 Metode
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Standar dan Tujuan Kebijakan
2.2 Sumber Daya
2.3 Komunikasi
2.4 Karakteristik Agen Pelaksana
2.5 Disposisi Implementor
2.6 Lingkungan Kondisi Sosial, Ekonomi dan Politik
2.7 Kendala Implementasi Pengelolaan Keuangan
2.7.1
Kendala
dari Faktor Sumber Daya
2.7.2
Kendala
dari Faktor Komunikasi
2.7.3
Kendala
dari Faktor Disposisi
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran dan Masukan
REFERENSI
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan
rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Mata Kuliah
Keuangan Negara ini dengan baik. Tak lupa, saya juga mengucapkan terima kasih
kepada Dosen Pembimbing, Pak Hendra Sukmana, S.AP., M.AP atas bimbingannya yang
begitu berharga selama saya mengerjakan tugas ini.
Tugas ini berjudul "MAKALAH KEUANGAN NEGARA:
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM MENINGKATKAN TRANSPARANSI DI DINAS
PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA (DISDIKPORA) KABUPATEN BADUNG". Tugas
ini disusun sebagai salah satu bagian dari Mata Kuliah Keuangan Negara pada
Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu
Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Tugas ini bertujuan untuk menganalisis Jurnal Ni Made
Suarningtyas Maharani Politeknik Negeri Bali, sekaligus merumuskan rekomendasi
tentang implementasi keuangan daerah yang tepat bagi Kabupaten Badung. Sebagai
mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, saya telah berusaha menggali informasi dan
mengaplikasikan teori implementasi keuangan yang telah saya pelajari selama
perkuliahan.
Sidoarjo, 20 Nopember 2023
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Transparansi dalam penganggaran melibatkan akses terbuka
terhadap sumber informasi, jumlah dana, rincian penggunaan, dan akuntabilitas
yang jelas sehingga memudahkan pihak yang berkepentingan untuk memahaminya.
Tidak hanya untuk pihak tertentu, tetapi juga untuk masyarakat umum agar dapat
mengakses informasi tersebut. Penganggaran merupakan rencana kuantitatif yang
mencakup aspek keuangan dan non-keuangan.
Banyak hal yang dianggarkan sesuai dengan ketentuan
pemerintah seperti program pelayanan administrasi perkantoran, program
peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program fasilitas pindah atau purna
tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS), program peningkatan pengembangan sistem
pelaporan capaian kinerja dan keuangan, program pendidikan non-formal, program
peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan, dan program pendidikan
perencanaan. Hal-hal tersebut diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
pemerintahan dan tidak jarang terjadi revisi anggaran oleh Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) khususnya Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga di
Kabupaten Badung. Ini tentunya bergantung pada dasar pembuatan anggaran saat
awal dibuat.
Seringkali tantangan muncul ketika anggaran dianggap
tidak tepat sasaran dan memerlukan revisi anggaran, namun proses ini hanya
dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran pada bulan Juli. Ini menimbulkan
masalah ketika anggaran berikutnya membutuhkan revisi lebih lanjut, tetapi
terkendala oleh peraturan pelaksanaan revisi anggaran. Perubahan atau revisi
anggaran tidak boleh merubah nilai pagu anggaran yang sudah disetujui, dan
revisi anggaran hanya dapat mengubah nilai nominal dari poin-poin kegiatan yang
ada. Penambahan dana yang lebih diperlukan dan pengurangan dana yang dapat
ditunda pelaksanaannya harus memastikan bahwa jumlah akhir tetap sesuai dengan
nilai pagu anggaran yang telah disetujui.
Manajemen anggaran di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan
Olahraga Kabupaten Badung dapat dikatakan sudah cukup baik. Namun, dari segi
transparansi, manajemen anggaran ini masih sulit diakses oleh masyarakat umum.
Oleh karena itu, manajemen anggaran ini seharusnya dapat diakses oleh
masyarakat melalui website Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten
Badung, namun hingga saat ini informasi tersebut masih sulit atau bahkan tidak
bisa diakses oleh masyarakat umum. Masalah ketidaktransparanan manajemen
anggaran meliputi ketidaktahuan sumber keuangan yang digunakan, kontribusi
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung terhadap anggaran
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung, dan sebagainya.
Transparansi dalam penganggaran penting untuk menjamin
akuntabilitas dan mencegah korupsi. Ketika masyarakat mengetahui bagaimana
alokasi anggaran ditujukan untuk program tertentu, hal ini meningkatkan
pengawasan, sehingga dapat mencegah kegiatan yang tidak etis atau ilegal yang
dilakukan dengan dalih penggunaan dana publik untuk program tersebut. Selain
itu, transparansi dalam penganggaran juga dapat meningkatkan kepercayaan
masyarakat dalam pemerintah dan proses pengambilan keputusan.
Selain itu, transparansi dalam penganggaran dapat
memungkinkan masyarakat untuk lebih memahami bagaimana pajak mereka digunakan
untuk mendanai berbagai program dan proyek. Pemahaman ini dapat membantu
masyarakat dalam menentukan apakah mereka mendukung inisiatif tertentu atau
bahkan jika mereka lebih suka melihat uang pajak mereka digunakan di tempat
lain. Ketika masyarakat memiliki akses terhadap informasi ini, mereka diberi
suara dalam proses pengambilan keputusan tentang program dan inisiatif yang
didanai.
Untuk meningkatkan transparansi dalam penganggaran,
diperlukan sistem yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Hal ini dapat
dilakukan melalui penggunaan website atau metode lain yang memberikan akses
terbuka terhadap informasi keuangan. Sistem ini harus ramah pengguna dan mudah
dinavigasi, sehingga semua orang dapat dengan mudah memahami bagaimana dana
publik digunakan. Selain itu, informasi ini harus diperbarui secara berkala
agar tetap terkini dan dapat diandalkan.
Kesimpulannya, transparansi dalam penganggaran penting
untuk mencegah kegiatan ilegal, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan
memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana uang pajak mereka
digunakan. Meskipun pemerintah telah menetapkan peraturan penganggaran, masih
ada kesempatan untuk meningkatkan transparansi ke masyarakat umum. Untuk
membuat kemajuan dalam hal ini, diperlukan sistem yang dapat diakses oleh semua
warga masyarakat dan dapat memberikan informasi yang andal dan terkini tentang
anggaran.
1.2 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman
kepada pembaca mengenai pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran
publik, terutama pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga di Kabupaten
Badung. Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana
pengelolaan anggaran di Disdikpora Kabupaten Badung dapat ditingkatkan
transparansinya dan memberikan kontribusi dalam mencegah korupsi serta
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Artikel ini juga
diharapkan dapat memberikan pandangan dan opini pembaca mengenai pengelolaan
anggaran publik dan transparansi.
1.3 Metode
Metode penelitian yang digunakan oleh peniliti dalam
melakukan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif
bertujuan untuk mengamati orang dalam lingkungannya, berinteraksi dengan
mereka, dan memperoleh pemahaman terhadap bahasa serta tafsiran mereka mengenai
dunia sekitar (Sugiyono, 2017:64). Lingkungan yang diamati dalam penelitian ini
adalah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga di Kabupaten Badung. Informan
yang memberikan data diperoleh berdasarkan teknik purposif, yaitu berdasarkan
tujuan penelitiannya. Pemilihan informan kunci dilakukan terlebih dahulu, di
mana Kepala Bagian Keuangan di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten
Badung dipilih sebagai informan utama.
BAB II
PEMBAHASAN
Teori yang digunakan untuk membahas hasil penelitian
adalah teori implementasi kebijakan publik dari Van Meter dan Van Horn. Menurut
teori ini, pengelolaan anggaran untuk meningkatkan transparansi di Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung didasarkan pada Perda
Kabupaten Badung No. 16 Tahun 2018, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor
tersebut adalah standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi,
karakteristik agen pelaksana, disposisi implementor, dan lingkungan kondisi
sosial, ekonomi dan politik yang lebih diterangkan sebagai berikut:
2.1
Standar
dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan publik dan sistem anggaran pemerintah harus
menjunjung tinggi transparansi dalam penyusunannya. Hal ini penting agar
masyarakat dapat melihat bagaimana alokasi anggaran dilakukan, apakah telah
sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan apakah telah lebih mengutamakan
kepentingan publik atau pihak lain yang terkait. Namun, masih saja ditemukan
kendala dalam pelaksanaan kebijakan dan penetapan anggaran, sebagaimana terjadi
di Kabupaten Badung. Meski telah mengeluarkan Perda No.16 tahun 2018 tentang pedoman
penyusunan anggaran daerah, namun masih terdapat kendala dalam menjalankan
kebijakan ini, terlebih dalam hal transparansi pengaksesan informasi anggaran.
Kendala dalam transparansi anggaran ini sejatinya tidak
hanya terjadi di Kabupaten Badung saja, melainkan juga di wilayah lain di
Indonesia. Masalah ini terkait kurangnya akses informasi bagi masyarakat,
terutama masyarakat yang telah menjadi kontributor dana perpajakan ke
pemerintah. Masyarakat perlu memiliki akses yang mudah dalam melihat anggaran yang
telah digelontorkan oleh pemerintah, baik melalui publikasi di media maupun
melalui website resmi pemerintah setempat. Dengan cara ini, masyarakat dapat
memonitor penggunaan anggaran, apakah telah memenuhi tujuan publik atau tidak.
Penyediaan informasi anggaran yang transparan tidak hanya
merupakan kewajiban pemerintah dalam hal menjunjung tinggi prinsip good
governance, namun juga sebagai upaya pemerintah dalam mendorong partisipasi
masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kualitas hidup. Hanya dengan
terbilangnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran publik
tersebut lah, kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan sehingga
keberhasilan pembangunan dapat dirasakan bersama. Oleh karena itu, basis data
anggaran dan pelaporan keuangan harus mudah diakses oleh publik. Ini dapat
diwujudkan melalui penerapan tata kelola yang transparan, partisipatif, dan
akuntabel, seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang ada.
Dalam upaya untuk meningkatkan transparansi pengelolaan
anggaran dan mendukung terciptanya akuntabilitas pemerintah kepada rakyatnya,
tentunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini penting agar
anggaran yang dihasilkan benar-benar mengalokasikan dan menyediakan kebutuhan
publik secara adil dan merata. Untuk itu, pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme
yang ada dalam penyusunan anggaran disesuaikan dengan standar transparansi dan
akuntabilitas yang berlaku. Selain itu, publikasi anggaran juga perlu dilakukan
dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat, dengan menyediakan
informasi anggaran melalui situs web pemerintah setempat, sesuai dengan
perkembangan teknologi yang ada sekarang ini.
2.2
Sumber
Daya
Menurut hasil penelitian dari Ni Made Suarningtyas
Maharani (2023), disimpulkan bahwa sumber daya manusia (SDM) yang tersedia di
kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung sudah cukup.
Namun, masalah pengelolaan anggaran dan keuangan tidak hanya terletak pada
aktivitas di kantor, melainkan juga pada kegiatan di lapangan. Dalam konteks
ini, dapat disimpulkan bahwa SDM di lapangan masih kurang, terutama dalam hal
kemampuan dalam mengelola anggaran yang diberikan.
Hal ini tentu menjadi perhatian serius, karena kurangnya
keahlian dan pengalaman dalam mengelola anggaran dapat membawa dampak negatif
pada efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Oleh karena itu, kebijakan
perlu difokuskan pada peningkatan kemampuan pengelolaan anggaran di lapangan,
dengan melatih SDM untuk memahami tata kelola keuangan dan anggaran yang baik
dan benar. Dengan begitu, diharapkan penggunaan anggaran dapat lebih transparan
dan akuntabel, sehingga tumbuh kesadaran dan tanggung jawab atas penggunaan
anggaran yang sesuai dan bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, perlu dibangun sistem pengawasan dan evaluasi
yang baik agar penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung dapat berjalan sesuai dengan prosedur
dan aturan yang telah ditetapkan. Terdapat berbagai mekanisme pengawasan yang
efektif dan dapat diterapkan, seperti audit internal dan eksternal, pelaporan
keuangan, dan monitoring dan evaluasi yang cermat. Hal ini sangat penting dalam
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, serta menjamin bahwa semua
aktivitas Dinas berada di jalur yang benar dan berguna bagi kepentingan
masyarakat luas.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga di Kabupaten
Badung menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah untuk membangun tata
kelola keuangan negara yang baik dan akuntabel. Perbaikan dalam pengelolaan
anggaran tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak, mulai dari pejabat publik
hingga masyarakat. Semua pihak harus memastikan bahwa pengelolaan anggaran
dilakukan secara transparan dan akuntabel, dan mengutamakan kepentingan publik.
Sehingga, terbangunnya pemerintahan yang bersih dan baik akan dapat memberikan
manfaat positif bagi kemajuan negara dan kesejahteraan masyarakatnya.
2.3
Komunikasi
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan
bahwa komunikasi merupakan faktor penting dalam mendukung penyusunan anggaran
dan pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
Kabupaten Badung. Komunikasi yang dilakukan mencakup dua jenis, yaitu formal
dan informal. Komunikasi formal dilakukan melalui rapat koordinasi baik dalam lingkup
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung maupun dalam
lingkup Kabupaten Badung. Sedangkan komunikasi informal dilakukan pada tingkat
pelaksana, melalui telepon, email, ataupun pesan instan seperti WhatsApp (WA).
Meskipun demikian, perlu ada perhatian khusus pada bentuk
komunikasi yang dilakukan. Komunikasi dalam penyusunan anggaran dan pengelolaan
keuangan harus dilakukan secara formal dan terstruktur, sehingga pengambilan
keputusan dapat dilakukan secara tepat dan efektif. Terdapat kepentingan
penting bagi stakeholder dalam menentukan alokasi anggaran dan penggunaannya,
sehingga perlu adanya komunikasi yang jelas dan terbuka untuk memastikan bahwa
kepentingan publik terpenuhi. Oleh karena itu, komunikasi formal melalui rapat
koordinasi sangat diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
dalam proses pengelolaan anggaran.
Di sisi lain, komunikasi informal di tingkat pelaksana
juga menjadi hal yang penting dalam pengelolaan anggaran. Komunikasi informal
seperti melalui media telepon, email, atau pesan instan membantu memastikan
bahwa tugas-tugas yang telah diberikan oleh atasan dapat dilaksanakan dengan
baik. Namun, komunikasi informal akan lebih efektif jika telah terintegrasi
dengan proses komunikasi formal. Sehingga komunikasi informal dapat dilakukan
dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip formalitas, transparansi, dan
akuntabilitas.
Secara keseluruhan, komunikasi memegang peranan penting
dalam penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan,
Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung. Komunikasi yang baik dapat
mempercepat proses pengambilan keputusan dalam alokasi anggaran yang sejalan
dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, diperlukan bentuk komunikasi yang
tepat dan efektif, baik formal maupun informal. Sehingga keputusan yang dibuat
dalam proses pengelolaan anggaran dapat mencapai tujuannya dengan efektif dan
efisien.
2.4
Karakteristik
Agen Pelaksana
Dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh peniliti,
karakteristik pelaksana kebijakan dalam penyusunan anggaran dan pengelolaan
keuangan dilihat dari beberapa faktor, seperti kemampuan pemahaman permasalahan
anggaran dan pengelolaan keuangan daerah, pengetahuan mengenai akuntansi
keuangan daerah, kemampuan membuat perencanaan dalam pelaksanaan anggaran,
serta kemampuan melakukan evaluasi secara berkala. Berdasarkan hasil penelitian
tersebut, karakteristik pelaksana kebijakan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan,
dan Olahraga Kabupaten Badung tergolong cukup memadai.
Latar belakang pendidikan juga berpengaruh pada karakteristik
pelaksana kebijakan dalam penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan di Dinas
Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung. Umumnya, pegawai yang
bertanggung jawab di bidang keuangan memiliki latar belakang pendidikan dari
jurusan akuntansi atau manajemen keuangan. Hal ini menunjukkan bahwa para
pelaksana kebijakan telah memiliki dasar yang cukup untuk menjalankan tugas
mereka dengan baik.
Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa karakteristik
pelaksana kebijakan dalam penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan tidak
hanya berhubungan dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki, melainkan
juga dengan kemampuan yang dimiliki untuk beradaptasi dengan perubahan.
Perubahan dalam kebijakan dan regulasi mengenai anggaran dan pengelolaan
keuangan daerah juga menjadi faktor penting yang harus diperhatikan. Oleh
karena itu, pelaksana kebijakan juga perlu mendapatkan pelatihan dan
pengembangan kemampuan secara terus-menerus, sehingga dapat memperkuat
kemampuan dan sumber daya manusia yang dimilikinya dalam menghadapi tantangan
masa depan.
Dalam kesimpulannya, karakteristik pelaksana kebijakan
dalam penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan,
Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung tergolong cukup memadai, terutama
dalam hal kemampuan pemahaman tentang permasalahan anggaran dan pengelolaan
keuangan daerah. Latar belakang pendidikan yang dimiliki oleh pelaksana
kebijakan juga mendukung tugas mereka dengan baik. Namun, perlu diperhatikan
bahwa kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan serta pelatihan dan
pengembangan kemampuan secara terus-menerus juga menjadi faktor penting dalam
memperkuat karakteristik pelaksana kebijakan di masa depan.
2.5
Disposisi
Implementor
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejujuran dan komitmen
petugas pelaksana di Bagian Keuangan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
Kabupaten Badung tergolong cukup baik, khususnya dalam hal kejujuran. Hal ini
dibuktikan dengan minimnya kasus korupsi ataupun kecurangan lain yang terjadi
di Bagian Keuangan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung.
Namun, untuk komitmen, masih perlu ditingkatkan mengingat masih adanya masalah
seperti keterlambatan dalam pelaporan keuangan dan temuan-temuan dalam audit
laporan keuangan.
Dalam konteks ini, penting bagi pihak terkait termasuk
pegawai Bagian Keuangan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten
Badung untuk meningkatkan komitmen mereka dalam melakukan tugas dan tanggung
jawab agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Salah satu cara
untuk meningkatkan komitmen adalah dengan menjunjung tinggi tata kelola
keuangan yang sesuai dengan peraturan dan standar akuntansi yang berlaku.
Selain itu, diperlukan pula sinergi yang baik antara pegawai di Bagian Keuangan
dengan pihak-pihak terkait lainnya, seperti seksi anggaran dan inspektorat,
untuk memastikan kesesuaian anggaran dengan kebijakan dan peraturan yang
berlaku.
Selain itu, pengawasan dan monitoring terhadap setiap
kegiatan keuangan dalam Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten
Badung harus dilakukan secara berkala untuk mengawasi kejujuran dan kinerja
pekerjaan setiap pegawai. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh pihak-pihak
terkait, baik internal maupun eksternal, dengan mengikuti SOP yang telah
ditetapkan. Dengan cara ini, kejelasan, keakuratan, dan keadilan dalam
pengelolaan dan pengalokasian anggaran dapat terjamin dan mencegah terjadinya
penyelewengan anggaran.
Secara keseluruhan, peningkatan kejujuran dan komitmen
dalam pengelolaan anggaran dan keuangan perlu terus disempurnakan dan
diupayakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung.
Diperlukan sinergi yang kuat antara pihak-pihak terkait, serta monitoring yang
ketat agar tercipta transparansi dan akuntabilitas anggaran yang dapat
dipertanggungjawabkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
semakin tinggi.
2.6
Lingkungan
Kondisi Sosial, Ekonomi dan Politik
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masa pemerintahan
Presiden Joko Widodo, penyusunan anggaran dilakukan dengan pengurangan pos-pos
anggaran yang kurang produktif, seperti perjalanan dinas, entertainment, dan
kegiatan seremonial lainnya. Langkah ini dilakukan langsung sejak awal
penyusunan anggaran, untuk mencegah adanya revisi anggaran yang membahayakan
kondisi keuangan negara. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam
mengelola anggaran negara dengan lebih efektif dan efisien, serta menjalankan
penggunaan anggaran yang tepat untuk memenuhi kepentingan publik.
Transparansi keuangan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan
Olahraga Kabupaten Badung juga berhasil ditemukan dalam hasil penelitian terkait
kondisi politik. Transparansi keuangan tersebut didasarkan pada kebebasan
masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan mengenai keuangan Dinas
Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung. Hal ini adalah hak
masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh pertanggungjawaban
keuangan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung.
Dengan adanya transparansi keuangan, laporan keuangan
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung tidak hanya dibuat,
tetapi juga terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini mengisyaratkan
bahwa aktivitas Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung
adalah dalam rangka menjalankan amanat rakyat, sehingga penting bagi pemerintah
untuk menjalankan pengelolaan anggaran yang tepat dan bertanggung jawab sesuai
dengan kepentingan masyarakat.
Dalam kesimpulannya, transparansi keuangan Dinas
Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung merupakan hal yang
penting, terutama dalam menjalankan amanat rakyat dalam mengelola anggaran.
Transparansi ini adalah hal yang positif dan menjadi contoh baik bagi kabupaten
atau wilayah lain dalam menjalankan tugas di bidang keuangan. Dengan
terwujudnya transparansi keuangan, maka diharapkan pula akan meningkatkan tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pengelolaan dan penggunaan
anggaran secara transparan, akuntabel, dan efektif.
2.7
Kendala
Implementasi Pengelolaan Keuangan
Tuntutan akan transparansi dalam pengelolaan anggaran
pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung
di Bali tidak tercapai dengan mudah. Meskipun transparansi dianggap sebagai hal
yang penting dalam pengelolaan anggaran, Namun kenyataannya, pelaksanaannya
seringkali mengalami kendala. Dari hasil penelitian dan dengan merujuk pada
teori Van Meter dan Van Horn, terdapat sejumlah kendala yang perlu diperhatikan
jika ingin memperbaiki pengelolaan anggaran pada lembaga ini. Kendala-kendala
tersebut meliputi kendala dari faktor sumber daya, kendala dari faktor komunikasi,
dan kendala dari faktor disposisi. Selanjutnya, kita akan membahas lebih detail
mengenai masing-masing kendala tersebut.
2.7.1
Kendala
dari Faktor Sumber Daya
Masih berkaitan dengan kendala dari faktor sumber daya,
selain keterbatasan sumber pembiayaan dari APBD Kabupaten Badung, terdapat pula
keterbatasan dalam hal SDM (Sumber Daya Manusia) yang menjadi kendala dalam
implementasi transparansi pengelolaan anggaran pada Disdikpora Kabupaten
Badung. Kondisi ini disebabkan oleh kurangnya jumlah pegawai atau karyawan yang
terlatih, terampil, dan memiliki pengetahuan yang memadai dalam mengelola
anggaran dengan transparan.
Kondisi ini menjadi lebih mencemaskan karena dalam hal
pengelolaan anggaran yang transparan, diperlukan sejumlah keterampilan teknis,
seperti pengalaman dalam pembuatan laporan keuangan, pengetahuan tentang aturan
akuntansi, kemampuan analisis laporan keuangan, dan kemampuan untuk menafsirkan
angka-angka keuangan. Semua keterampilan teknis tersebut sangat dibutuhkan agar
pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara tepat, objektif, dan akuntabel.
Namun, sumber daya manusia yang terlatih memerlukan biaya
yang tidak sedikit. Biaya yang harus dikeluarkan untuk pelatihan dan
pengembangan karyawan yang memadai seringkali tidak dapat dipenuhi oleh
Disdikpora Kabupaten Badung dikarenakan keterbatasan anggaran. Akibatnya,
kekurangan karyawan yang terampil dan terlatih dalam mengelola anggaran dengan
transparan dapat memperluas cakupan kendala pengelolaan anggaran pada Disdikpora
Kabupaten Badung.
2.7.2
Kendala
dari Faktor Komunikasi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola komunikasi yang
dijadikan pemisah antara komunikasi diantara para pimpinan dan komunikasi
diantara para pelaksana menjadi kendala dalam penyusunan anggaran pada
Disdikpora Kabupaten Badung. Pola komunikasi yang seperti ini kurang efektif
karena memicu terjadinya saling kontrol atau overlaps yang berlangsung dalam
proses penyusunan anggaran. Padahal, seharusnya pola komunikasi yang digunakan
adalah koordinasi antara seluruh pimpinan dengan para pelaksana sehingga semua
pihak yang terlibat dalam penyusunan anggaran mengetahui permasalahan sejak
dari awal yang pada akhirnya dapat mempercepat dalam penyusunan anggaran.
Dalam pola komunikasi yang memisahkan antara pimpinan dan
para pelaksana, terdapat beberapa kendala yang kerap terjadi, seperti
ketidakjelasan arahan pimpinan dan ketidakjelasan tugas bagi para pelaksana.
Hal ini dapat mengakibatkan adanya overlapping tugas dan pekerjaan, yang pada
akhirnya akan memperlambat proses penyusunan anggaran.
Sementara itu, jika pimpinan dan para pelaksana
berkomunikasi secara terus-menerus, maka setiap pihak akan mengetahui arahan
dan tugas yang diberikan. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan di antara kedua
belah pihak yang pada gilirannya akan menjamin terselenggaranya kerjasama yang
baik dalam penyusunan anggaran.
2.7.3
Kendala
dari Faktor Disposisi
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan
bahwa kendala dalam implementasi transparansi di Disdikpora Kabupaten Badung
berasal dari faktor disposisi. Kendala ini disebabkan oleh lemahnya fungsi
koordinasi dan sinkronisasi dalam proses penyusunan anggaran. Sejalan dengan
itu, ada perbedaan antara pimpinan dan pelaksana dalam menyusun anggaran.
Sementara pimpinan ingin menggabungkan beberapa pos-pos terkait untuk
menyederhanakan anggaran, pelaksana lainnya ingin tetap menunjukkan pos-pos
terpisah untuk memudahkan pengontrolan dalam pelaksanaannya.
Hal ini mengakibatkan kurangnya konsistensi dan
keterpaduan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran di Disdikpora Kabupaten
Badung. Adanya ketidaksepakatan dalam hal penyusunan anggaran akan menghambat
proses pengawasan serta pemantauan penggunaan anggaran dan pada akhirnya akan
mengganggu transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Oleh karena itu, perlu adanya pendekatan dan koordinasi
yang baik dalam penyusunan anggaran di Disdikpora Kabupaten Badung untuk
memastikan bahwa setiap pos anggaran yang disusun tidak bertentangan dengan
arahan dari pimpinan dan pelaksana. Pimpinan dan pelaksana harus bekerja sama
dengan baik dan berkomunikasi dengan jelas mengenai pos-pos anggaran yang akan
disusun agar tidak terjadi perbedaan atau perselisihan.
Dalam hal ini, perlu diterapkan sistem koordinasi dan
sinkronisasi yang baik agar semua pihak memahami dengan jelas maksud dan tujuan
dari program-program anggaran tersebut. Manajemen Disdikpora Kabupaten Badung
harus memastikan bahwa program-program anggaran yang disiapkan selaras dengan
rencana strategis dan visi serta misi organisasi, serta dapat mengintegrasikan
berbagai program untuk mencapai hasil yang maksimal.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan,
implementasi transparansi dalam pengelolaan anggaran pada Disdikpora Kabupaten
Badung tetap menghadapi kendala dalam berbagai hal, baik itu dari faktor sumber
daya, faktor komunikasi, maupun faktor disposisi.
Dari faktor sumber daya, terdapat keterbatasan sumber pembiayaan, keterbatasan jumlah dan kemampuan sumber daya manusia, serta kurangnya pengembangan infrastruktur dan teknologi dalam mengelola anggaran. Dari faktor komunikasi, kurangnya tingkat komunikasi dapat mempersulit upaya Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung untuk memperbaiki pengelolaan anggaran yang mengacu pada prinsip transparansi. Sedangkan dari faktor disposisi, cenderung terjadi ketertarikan individu di sekitar manajemen anggaran, yang kurang memperdulikan prinsip transparansi.
3.2
Saran
dan Masukan
Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah yang tepat
dan strategi yang inovatif agar Disdikpora Kabupaten Badung dapat mengatasi
setiap kendala yang dihadapi dan memperbaiki pengelolaan anggaran dengan
transparan dan akuntabel. Beberapa saran untuk mengatasi kendala tersebut
antara lain:
1.
Menambah
anggaran untuk pelatihan, pengembangan karyawan, dan pengadaan infrastruktur
dan teknologi yang memadai untuk pengelolaan anggaran.
2.
Meningkatkan
keterampilan dan kemampuan sumber daya manusia melalui pelatihan dan pengembangan,
serta melakukan perekrutan karyawan yang terampil dan berkompeten di bidang
keuangan.
3.
Menerapkan
pola komunikasi terbuka dan terstruktur serta menggunakan teknologi yang
memadai untuk mengimplementasikan pola komunikasi yang efektif dalam penyusunan
anggaran.
4.
Memberikan
insentif atau bonus kinerja bagi karyawan yang berhasil mencapai target
pengelolaan anggaran.
5.
Membuat
anggaran dengan basis output untuk memudahkan pengontrolan dan pelaporan
pelaksanaan anggaran.
6.
Mendorong
kerjasama yang harmonis antara pimpinan dan pelaksana dalam penyusunan dan
pelaksanaan anggaran.
7.
Mengimplementasikan
kode etik dan hukuman bagi pegawai atau karyawannya sebagai upaya untuk
memperbaiki kondisi dan mengedukasi prinsip-prinsip transparansi dalam
pengelolaan anggaran.
REFERENSI
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif dan
Kualitatif. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pusat dan Daerah.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengelolaan
Peunyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2018.

Komentar
Posting Komentar