MAKALAH KEUANGAN NEGARA

 
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM MENINGKATKAN TRANSPARANSI DI DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA (DISDIKPORA) KABUPATEN BADUNG
(Study Literasi Jurnal Ilmiah Oleh: Ni Made Suarningtyas Maharani Politeknik Negeri Bali)

MAKALAH KEUANGAN NEGARA

Dibuat Sebagai Tugas Ulangan Tengah Semester Mata Kuliah Keuangan Negara

DOSEN PENGAMPU : HENDRA SUKMANA, S.AP, M.AP



Disusun Oleh:

NUR AMIRIL

NIM. 232020100183


PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

TAHUN 2023



DAFTAR ISI

  COVER

  DAFTAR ISI

  RINGKASAN

  BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

1.2  Tujuan

1.3  Metode

  BAB II PEMBAHASAN

            2.1  Standar dan Tujuan Kebijakan

            2.2  Sumber Daya

            2.3  Komunikasi

            2.4  Karakteristik Agen Pelaksana

            2.5  Disposisi Implementor

            2.6  Lingkungan Kondisi Sosial, Ekonomi dan Politik

            2.7  Kendala Implementasi Pengelolaan Keuangan

 2.7.1        Kendala dari Faktor Sumber Daya

 2.7.2        Kendala dari Faktor Komunikasi

 2.7.3        Kendala dari Faktor Disposisi

   BAB III PENUTUP

3.1  Kesimpulan

3.2  Saran dan Masukan

   REFERENSI


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Mata Kuliah Keuangan Negara ini dengan baik. Tak lupa, saya juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing, Pak Hendra Sukmana, S.AP., M.AP atas bimbingannya yang begitu berharga selama saya mengerjakan tugas ini.

Tugas ini berjudul "MAKALAH KEUANGAN NEGARA: IMPLEMENTASI PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM MENINGKATKAN TRANSPARANSI DI DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA (DISDIKPORA) KABUPATEN BADUNG". Tugas ini disusun sebagai salah satu bagian dari Mata Kuliah Keuangan Negara pada Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Tugas ini bertujuan untuk menganalisis Jurnal Ni Made Suarningtyas Maharani Politeknik Negeri Bali, sekaligus merumuskan rekomendasi tentang implementasi keuangan daerah yang tepat bagi Kabupaten Badung. Sebagai mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, saya telah berusaha menggali informasi dan mengaplikasikan teori implementasi keuangan yang telah saya pelajari selama perkuliahan.

 

 

Sidoarjo, 20 Nopember 2023

 

 

                                                                                                    Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Transparansi dalam penganggaran melibatkan akses terbuka terhadap sumber informasi, jumlah dana, rincian penggunaan, dan akuntabilitas yang jelas sehingga memudahkan pihak yang berkepentingan untuk memahaminya. Tidak hanya untuk pihak tertentu, tetapi juga untuk masyarakat umum agar dapat mengakses informasi tersebut. Penganggaran merupakan rencana kuantitatif yang mencakup aspek keuangan dan non-keuangan.

Banyak hal yang dianggarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah seperti program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program fasilitas pindah atau purna tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS), program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, program pendidikan non-formal, program peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan, dan program pendidikan perencanaan. Hal-hal tersebut diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pemerintahan dan tidak jarang terjadi revisi anggaran oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) khususnya Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga di Kabupaten Badung. Ini tentunya bergantung pada dasar pembuatan anggaran saat awal dibuat.

Seringkali tantangan muncul ketika anggaran dianggap tidak tepat sasaran dan memerlukan revisi anggaran, namun proses ini hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran pada bulan Juli. Ini menimbulkan masalah ketika anggaran berikutnya membutuhkan revisi lebih lanjut, tetapi terkendala oleh peraturan pelaksanaan revisi anggaran. Perubahan atau revisi anggaran tidak boleh merubah nilai pagu anggaran yang sudah disetujui, dan revisi anggaran hanya dapat mengubah nilai nominal dari poin-poin kegiatan yang ada. Penambahan dana yang lebih diperlukan dan pengurangan dana yang dapat ditunda pelaksanaannya harus memastikan bahwa jumlah akhir tetap sesuai dengan nilai pagu anggaran yang telah disetujui.

Manajemen anggaran di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung dapat dikatakan sudah cukup baik. Namun, dari segi transparansi, manajemen anggaran ini masih sulit diakses oleh masyarakat umum. Oleh karena itu, manajemen anggaran ini seharusnya dapat diakses oleh masyarakat melalui website Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung, namun hingga saat ini informasi tersebut masih sulit atau bahkan tidak bisa diakses oleh masyarakat umum. Masalah ketidaktransparanan manajemen anggaran meliputi ketidaktahuan sumber keuangan yang digunakan, kontribusi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung terhadap anggaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung, dan sebagainya.

Transparansi dalam penganggaran penting untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah korupsi. Ketika masyarakat mengetahui bagaimana alokasi anggaran ditujukan untuk program tertentu, hal ini meningkatkan pengawasan, sehingga dapat mencegah kegiatan yang tidak etis atau ilegal yang dilakukan dengan dalih penggunaan dana publik untuk program tersebut. Selain itu, transparansi dalam penganggaran juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pemerintah dan proses pengambilan keputusan.

Selain itu, transparansi dalam penganggaran dapat memungkinkan masyarakat untuk lebih memahami bagaimana pajak mereka digunakan untuk mendanai berbagai program dan proyek. Pemahaman ini dapat membantu masyarakat dalam menentukan apakah mereka mendukung inisiatif tertentu atau bahkan jika mereka lebih suka melihat uang pajak mereka digunakan di tempat lain. Ketika masyarakat memiliki akses terhadap informasi ini, mereka diberi suara dalam proses pengambilan keputusan tentang program dan inisiatif yang didanai.

Untuk meningkatkan transparansi dalam penganggaran, diperlukan sistem yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Hal ini dapat dilakukan melalui penggunaan website atau metode lain yang memberikan akses terbuka terhadap informasi keuangan. Sistem ini harus ramah pengguna dan mudah dinavigasi, sehingga semua orang dapat dengan mudah memahami bagaimana dana publik digunakan. Selain itu, informasi ini harus diperbarui secara berkala agar tetap terkini dan dapat diandalkan.

Kesimpulannya, transparansi dalam penganggaran penting untuk mencegah kegiatan ilegal, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana uang pajak mereka digunakan. Meskipun pemerintah telah menetapkan peraturan penganggaran, masih ada kesempatan untuk meningkatkan transparansi ke masyarakat umum. Untuk membuat kemajuan dalam hal ini, diperlukan sistem yang dapat diakses oleh semua warga masyarakat dan dapat memberikan informasi yang andal dan terkini tentang anggaran.

1.2 Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pembaca mengenai pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, terutama pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga di Kabupaten Badung. Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana pengelolaan anggaran di Disdikpora Kabupaten Badung dapat ditingkatkan transparansinya dan memberikan kontribusi dalam mencegah korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Artikel ini juga diharapkan dapat memberikan pandangan dan opini pembaca mengenai pengelolaan anggaran publik dan transparansi.

1.3 Metode

Metode penelitian yang digunakan oleh peniliti dalam melakukan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif bertujuan untuk mengamati orang dalam lingkungannya, berinteraksi dengan mereka, dan memperoleh pemahaman terhadap bahasa serta tafsiran mereka mengenai dunia sekitar (Sugiyono, 2017:64). Lingkungan yang diamati dalam penelitian ini adalah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga di Kabupaten Badung. Informan yang memberikan data diperoleh berdasarkan teknik purposif, yaitu berdasarkan tujuan penelitiannya. Pemilihan informan kunci dilakukan terlebih dahulu, di mana Kepala Bagian Keuangan di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Badung dipilih sebagai informan utama.

BAB II

PEMBAHASAN

Teori yang digunakan untuk membahas hasil penelitian adalah teori implementasi kebijakan publik dari Van Meter dan Van Horn. Menurut teori ini, pengelolaan anggaran untuk meningkatkan transparansi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung didasarkan pada Perda Kabupaten Badung No. 16 Tahun 2018, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi, karakteristik agen pelaksana, disposisi implementor, dan lingkungan kondisi sosial, ekonomi dan politik yang lebih diterangkan sebagai berikut:

  2.1         Standar dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan publik dan sistem anggaran pemerintah harus menjunjung tinggi transparansi dalam penyusunannya. Hal ini penting agar masyarakat dapat melihat bagaimana alokasi anggaran dilakukan, apakah telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan apakah telah lebih mengutamakan kepentingan publik atau pihak lain yang terkait. Namun, masih saja ditemukan kendala dalam pelaksanaan kebijakan dan penetapan anggaran, sebagaimana terjadi di Kabupaten Badung. Meski telah mengeluarkan Perda No.16 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran daerah, namun masih terdapat kendala dalam menjalankan kebijakan ini, terlebih dalam hal transparansi pengaksesan informasi anggaran.

Kendala dalam transparansi anggaran ini sejatinya tidak hanya terjadi di Kabupaten Badung saja, melainkan juga di wilayah lain di Indonesia. Masalah ini terkait kurangnya akses informasi bagi masyarakat, terutama masyarakat yang telah menjadi kontributor dana perpajakan ke pemerintah. Masyarakat perlu memiliki akses yang mudah dalam melihat anggaran yang telah digelontorkan oleh pemerintah, baik melalui publikasi di media maupun melalui website resmi pemerintah setempat. Dengan cara ini, masyarakat dapat memonitor penggunaan anggaran, apakah telah memenuhi tujuan publik atau tidak.

Penyediaan informasi anggaran yang transparan tidak hanya merupakan kewajiban pemerintah dalam hal menjunjung tinggi prinsip good governance, namun juga sebagai upaya pemerintah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kualitas hidup. Hanya dengan terbilangnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran publik tersebut lah, kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan sehingga keberhasilan pembangunan dapat dirasakan bersama. Oleh karena itu, basis data anggaran dan pelaporan keuangan harus mudah diakses oleh publik. Ini dapat diwujudkan melalui penerapan tata kelola yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang ada.

Dalam upaya untuk meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran dan mendukung terciptanya akuntabilitas pemerintah kepada rakyatnya, tentunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini penting agar anggaran yang dihasilkan benar-benar mengalokasikan dan menyediakan kebutuhan publik secara adil dan merata. Untuk itu, pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme yang ada dalam penyusunan anggaran disesuaikan dengan standar transparansi dan akuntabilitas yang berlaku. Selain itu, publikasi anggaran juga perlu dilakukan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat, dengan menyediakan informasi anggaran melalui situs web pemerintah setempat, sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada sekarang ini.

  2.2         Sumber Daya

Menurut hasil penelitian dari Ni Made Suarningtyas Maharani (2023), disimpulkan bahwa sumber daya manusia (SDM) yang tersedia di kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung sudah cukup. Namun, masalah pengelolaan anggaran dan keuangan tidak hanya terletak pada aktivitas di kantor, melainkan juga pada kegiatan di lapangan. Dalam konteks ini, dapat disimpulkan bahwa SDM di lapangan masih kurang, terutama dalam hal kemampuan dalam mengelola anggaran yang diberikan.

Hal ini tentu menjadi perhatian serius, karena kurangnya keahlian dan pengalaman dalam mengelola anggaran dapat membawa dampak negatif pada efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Oleh karena itu, kebijakan perlu difokuskan pada peningkatan kemampuan pengelolaan anggaran di lapangan, dengan melatih SDM untuk memahami tata kelola keuangan dan anggaran yang baik dan benar. Dengan begitu, diharapkan penggunaan anggaran dapat lebih transparan dan akuntabel, sehingga tumbuh kesadaran dan tanggung jawab atas penggunaan anggaran yang sesuai dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, perlu dibangun sistem pengawasan dan evaluasi yang baik agar penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan. Terdapat berbagai mekanisme pengawasan yang efektif dan dapat diterapkan, seperti audit internal dan eksternal, pelaporan keuangan, dan monitoring dan evaluasi yang cermat. Hal ini sangat penting dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, serta menjamin bahwa semua aktivitas Dinas berada di jalur yang benar dan berguna bagi kepentingan masyarakat luas.

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga di Kabupaten Badung menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah untuk membangun tata kelola keuangan negara yang baik dan akuntabel. Perbaikan dalam pengelolaan anggaran tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak, mulai dari pejabat publik hingga masyarakat. Semua pihak harus memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel, dan mengutamakan kepentingan publik. Sehingga, terbangunnya pemerintahan yang bersih dan baik akan dapat memberikan manfaat positif bagi kemajuan negara dan kesejahteraan masyarakatnya.

  2.3         Komunikasi

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa komunikasi merupakan faktor penting dalam mendukung penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung. Komunikasi yang dilakukan mencakup dua jenis, yaitu formal dan informal. Komunikasi formal dilakukan melalui rapat koordinasi baik dalam lingkup Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung maupun dalam lingkup Kabupaten Badung. Sedangkan komunikasi informal dilakukan pada tingkat pelaksana, melalui telepon, email, ataupun pesan instan seperti WhatsApp (WA).

Meskipun demikian, perlu ada perhatian khusus pada bentuk komunikasi yang dilakukan. Komunikasi dalam penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan harus dilakukan secara formal dan terstruktur, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara tepat dan efektif. Terdapat kepentingan penting bagi stakeholder dalam menentukan alokasi anggaran dan penggunaannya, sehingga perlu adanya komunikasi yang jelas dan terbuka untuk memastikan bahwa kepentingan publik terpenuhi. Oleh karena itu, komunikasi formal melalui rapat koordinasi sangat diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan anggaran.

Di sisi lain, komunikasi informal di tingkat pelaksana juga menjadi hal yang penting dalam pengelolaan anggaran. Komunikasi informal seperti melalui media telepon, email, atau pesan instan membantu memastikan bahwa tugas-tugas yang telah diberikan oleh atasan dapat dilaksanakan dengan baik. Namun, komunikasi informal akan lebih efektif jika telah terintegrasi dengan proses komunikasi formal. Sehingga komunikasi informal dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip formalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Secara keseluruhan, komunikasi memegang peranan penting dalam penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung. Komunikasi yang baik dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dalam alokasi anggaran yang sejalan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, diperlukan bentuk komunikasi yang tepat dan efektif, baik formal maupun informal. Sehingga keputusan yang dibuat dalam proses pengelolaan anggaran dapat mencapai tujuannya dengan efektif dan efisien.

  2.4         Karakteristik Agen Pelaksana

Dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh peniliti, karakteristik pelaksana kebijakan dalam penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan dilihat dari beberapa faktor, seperti kemampuan pemahaman permasalahan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah, pengetahuan mengenai akuntansi keuangan daerah, kemampuan membuat perencanaan dalam pelaksanaan anggaran, serta kemampuan melakukan evaluasi secara berkala. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, karakteristik pelaksana kebijakan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung tergolong cukup memadai.

Latar belakang pendidikan juga berpengaruh pada karakteristik pelaksana kebijakan dalam penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung. Umumnya, pegawai yang bertanggung jawab di bidang keuangan memiliki latar belakang pendidikan dari jurusan akuntansi atau manajemen keuangan. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaksana kebijakan telah memiliki dasar yang cukup untuk menjalankan tugas mereka dengan baik.

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa karakteristik pelaksana kebijakan dalam penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan tidak hanya berhubungan dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki, melainkan juga dengan kemampuan yang dimiliki untuk beradaptasi dengan perubahan. Perubahan dalam kebijakan dan regulasi mengenai anggaran dan pengelolaan keuangan daerah juga menjadi faktor penting yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, pelaksana kebijakan juga perlu mendapatkan pelatihan dan pengembangan kemampuan secara terus-menerus, sehingga dapat memperkuat kemampuan dan sumber daya manusia yang dimilikinya dalam menghadapi tantangan masa depan.

Dalam kesimpulannya, karakteristik pelaksana kebijakan dalam penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung tergolong cukup memadai, terutama dalam hal kemampuan pemahaman tentang permasalahan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah. Latar belakang pendidikan yang dimiliki oleh pelaksana kebijakan juga mendukung tugas mereka dengan baik. Namun, perlu diperhatikan bahwa kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan serta pelatihan dan pengembangan kemampuan secara terus-menerus juga menjadi faktor penting dalam memperkuat karakteristik pelaksana kebijakan di masa depan.

  2.5         Disposisi Implementor

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejujuran dan komitmen petugas pelaksana di Bagian Keuangan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung tergolong cukup baik, khususnya dalam hal kejujuran. Hal ini dibuktikan dengan minimnya kasus korupsi ataupun kecurangan lain yang terjadi di Bagian Keuangan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung. Namun, untuk komitmen, masih perlu ditingkatkan mengingat masih adanya masalah seperti keterlambatan dalam pelaporan keuangan dan temuan-temuan dalam audit laporan keuangan.

Dalam konteks ini, penting bagi pihak terkait termasuk pegawai Bagian Keuangan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung untuk meningkatkan komitmen mereka dalam melakukan tugas dan tanggung jawab agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Salah satu cara untuk meningkatkan komitmen adalah dengan menjunjung tinggi tata kelola keuangan yang sesuai dengan peraturan dan standar akuntansi yang berlaku. Selain itu, diperlukan pula sinergi yang baik antara pegawai di Bagian Keuangan dengan pihak-pihak terkait lainnya, seperti seksi anggaran dan inspektorat, untuk memastikan kesesuaian anggaran dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pengawasan dan monitoring terhadap setiap kegiatan keuangan dalam Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung harus dilakukan secara berkala untuk mengawasi kejujuran dan kinerja pekerjaan setiap pegawai. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh pihak-pihak terkait, baik internal maupun eksternal, dengan mengikuti SOP yang telah ditetapkan. Dengan cara ini, kejelasan, keakuratan, dan keadilan dalam pengelolaan dan pengalokasian anggaran dapat terjamin dan mencegah terjadinya penyelewengan anggaran.

Secara keseluruhan, peningkatan kejujuran dan komitmen dalam pengelolaan anggaran dan keuangan perlu terus disempurnakan dan diupayakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung. Diperlukan sinergi yang kuat antara pihak-pihak terkait, serta monitoring yang ketat agar tercipta transparansi dan akuntabilitas anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin tinggi.

  2.6         Lingkungan Kondisi Sosial, Ekonomi dan Politik

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, penyusunan anggaran dilakukan dengan pengurangan pos-pos anggaran yang kurang produktif, seperti perjalanan dinas, entertainment, dan kegiatan seremonial lainnya. Langkah ini dilakukan langsung sejak awal penyusunan anggaran, untuk mencegah adanya revisi anggaran yang membahayakan kondisi keuangan negara. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola anggaran negara dengan lebih efektif dan efisien, serta menjalankan penggunaan anggaran yang tepat untuk memenuhi kepentingan publik.

Transparansi keuangan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung juga berhasil ditemukan dalam hasil penelitian terkait kondisi politik. Transparansi keuangan tersebut didasarkan pada kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan mengenai keuangan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung. Hal ini adalah hak masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh pertanggungjawaban keuangan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung.

Dengan adanya transparansi keuangan, laporan keuangan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung tidak hanya dibuat, tetapi juga terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini mengisyaratkan bahwa aktivitas Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung adalah dalam rangka menjalankan amanat rakyat, sehingga penting bagi pemerintah untuk menjalankan pengelolaan anggaran yang tepat dan bertanggung jawab sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Dalam kesimpulannya, transparansi keuangan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung merupakan hal yang penting, terutama dalam menjalankan amanat rakyat dalam mengelola anggaran. Transparansi ini adalah hal yang positif dan menjadi contoh baik bagi kabupaten atau wilayah lain dalam menjalankan tugas di bidang keuangan. Dengan terwujudnya transparansi keuangan, maka diharapkan pula akan meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran secara transparan, akuntabel, dan efektif.

  2.7         Kendala Implementasi Pengelolaan Keuangan

Tuntutan akan transparansi dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung di Bali tidak tercapai dengan mudah. Meskipun transparansi dianggap sebagai hal yang penting dalam pengelolaan anggaran, Namun kenyataannya, pelaksanaannya seringkali mengalami kendala. Dari hasil penelitian dan dengan merujuk pada teori Van Meter dan Van Horn, terdapat sejumlah kendala yang perlu diperhatikan jika ingin memperbaiki pengelolaan anggaran pada lembaga ini. Kendala-kendala tersebut meliputi kendala dari faktor sumber daya, kendala dari faktor komunikasi, dan kendala dari faktor disposisi. Selanjutnya, kita akan membahas lebih detail mengenai masing-masing kendala tersebut.

2.7.1        Kendala dari Faktor Sumber Daya

Masih berkaitan dengan kendala dari faktor sumber daya, selain keterbatasan sumber pembiayaan dari APBD Kabupaten Badung, terdapat pula keterbatasan dalam hal SDM (Sumber Daya Manusia) yang menjadi kendala dalam implementasi transparansi pengelolaan anggaran pada Disdikpora Kabupaten Badung. Kondisi ini disebabkan oleh kurangnya jumlah pegawai atau karyawan yang terlatih, terampil, dan memiliki pengetahuan yang memadai dalam mengelola anggaran dengan transparan.

Kondisi ini menjadi lebih mencemaskan karena dalam hal pengelolaan anggaran yang transparan, diperlukan sejumlah keterampilan teknis, seperti pengalaman dalam pembuatan laporan keuangan, pengetahuan tentang aturan akuntansi, kemampuan analisis laporan keuangan, dan kemampuan untuk menafsirkan angka-angka keuangan. Semua keterampilan teknis tersebut sangat dibutuhkan agar pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara tepat, objektif, dan akuntabel.

Namun, sumber daya manusia yang terlatih memerlukan biaya yang tidak sedikit. Biaya yang harus dikeluarkan untuk pelatihan dan pengembangan karyawan yang memadai seringkali tidak dapat dipenuhi oleh Disdikpora Kabupaten Badung dikarenakan keterbatasan anggaran. Akibatnya, kekurangan karyawan yang terampil dan terlatih dalam mengelola anggaran dengan transparan dapat memperluas cakupan kendala pengelolaan anggaran pada Disdikpora Kabupaten Badung.

2.7.2        Kendala dari Faktor Komunikasi

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola komunikasi yang dijadikan pemisah antara komunikasi diantara para pimpinan dan komunikasi diantara para pelaksana menjadi kendala dalam penyusunan anggaran pada Disdikpora Kabupaten Badung. Pola komunikasi yang seperti ini kurang efektif karena memicu terjadinya saling kontrol atau overlaps yang berlangsung dalam proses penyusunan anggaran. Padahal, seharusnya pola komunikasi yang digunakan adalah koordinasi antara seluruh pimpinan dengan para pelaksana sehingga semua pihak yang terlibat dalam penyusunan anggaran mengetahui permasalahan sejak dari awal yang pada akhirnya dapat mempercepat dalam penyusunan anggaran.

Dalam pola komunikasi yang memisahkan antara pimpinan dan para pelaksana, terdapat beberapa kendala yang kerap terjadi, seperti ketidakjelasan arahan pimpinan dan ketidakjelasan tugas bagi para pelaksana. Hal ini dapat mengakibatkan adanya overlapping tugas dan pekerjaan, yang pada akhirnya akan memperlambat proses penyusunan anggaran.

Sementara itu, jika pimpinan dan para pelaksana berkomunikasi secara terus-menerus, maka setiap pihak akan mengetahui arahan dan tugas yang diberikan. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan di antara kedua belah pihak yang pada gilirannya akan menjamin terselenggaranya kerjasama yang baik dalam penyusunan anggaran.

2.7.3        Kendala dari Faktor Disposisi

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa kendala dalam implementasi transparansi di Disdikpora Kabupaten Badung berasal dari faktor disposisi. Kendala ini disebabkan oleh lemahnya fungsi koordinasi dan sinkronisasi dalam proses penyusunan anggaran. Sejalan dengan itu, ada perbedaan antara pimpinan dan pelaksana dalam menyusun anggaran. Sementara pimpinan ingin menggabungkan beberapa pos-pos terkait untuk menyederhanakan anggaran, pelaksana lainnya ingin tetap menunjukkan pos-pos terpisah untuk memudahkan pengontrolan dalam pelaksanaannya.

Hal ini mengakibatkan kurangnya konsistensi dan keterpaduan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran di Disdikpora Kabupaten Badung. Adanya ketidaksepakatan dalam hal penyusunan anggaran akan menghambat proses pengawasan serta pemantauan penggunaan anggaran dan pada akhirnya akan mengganggu transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Oleh karena itu, perlu adanya pendekatan dan koordinasi yang baik dalam penyusunan anggaran di Disdikpora Kabupaten Badung untuk memastikan bahwa setiap pos anggaran yang disusun tidak bertentangan dengan arahan dari pimpinan dan pelaksana. Pimpinan dan pelaksana harus bekerja sama dengan baik dan berkomunikasi dengan jelas mengenai pos-pos anggaran yang akan disusun agar tidak terjadi perbedaan atau perselisihan.

Dalam hal ini, perlu diterapkan sistem koordinasi dan sinkronisasi yang baik agar semua pihak memahami dengan jelas maksud dan tujuan dari program-program anggaran tersebut. Manajemen Disdikpora Kabupaten Badung harus memastikan bahwa program-program anggaran yang disiapkan selaras dengan rencana strategis dan visi serta misi organisasi, serta dapat mengintegrasikan berbagai program untuk mencapai hasil yang maksimal.

BAB III

PENUTUP

3.1         Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, implementasi transparansi dalam pengelolaan anggaran pada Disdikpora Kabupaten Badung tetap menghadapi kendala dalam berbagai hal, baik itu dari faktor sumber daya, faktor komunikasi, maupun faktor disposisi.

Dari faktor sumber daya, terdapat keterbatasan sumber pembiayaan, keterbatasan jumlah dan kemampuan sumber daya manusia, serta kurangnya pengembangan infrastruktur dan teknologi dalam mengelola anggaran. Dari faktor komunikasi, kurangnya tingkat komunikasi dapat mempersulit upaya Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung untuk memperbaiki pengelolaan anggaran yang mengacu pada prinsip transparansi. Sedangkan dari faktor disposisi, cenderung terjadi ketertarikan individu di sekitar manajemen anggaran, yang kurang memperdulikan prinsip transparansi.

3.2         Saran dan Masukan

Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah yang tepat dan strategi yang inovatif agar Disdikpora Kabupaten Badung dapat mengatasi setiap kendala yang dihadapi dan memperbaiki pengelolaan anggaran dengan transparan dan akuntabel. Beberapa saran untuk mengatasi kendala tersebut antara lain:

1.      Menambah anggaran untuk pelatihan, pengembangan karyawan, dan pengadaan infrastruktur dan teknologi yang memadai untuk pengelolaan anggaran.

2.      Meningkatkan keterampilan dan kemampuan sumber daya manusia melalui pelatihan dan pengembangan, serta melakukan perekrutan karyawan yang terampil dan berkompeten di bidang keuangan.

3.      Menerapkan pola komunikasi terbuka dan terstruktur serta menggunakan teknologi yang memadai untuk mengimplementasikan pola komunikasi yang efektif dalam penyusunan anggaran.

4.      Memberikan insentif atau bonus kinerja bagi karyawan yang berhasil mencapai target pengelolaan anggaran.

5.      Membuat anggaran dengan basis output untuk memudahkan pengontrolan dan pelaporan pelaksanaan anggaran.

6.      Mendorong kerjasama yang harmonis antara pimpinan dan pelaksana dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran.

7.      Mengimplementasikan kode etik dan hukuman bagi pegawai atau karyawannya sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi dan mengedukasi prinsip-prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran.

REFERENSI

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan

Peunyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2018.



Komentar