TUGAS: PENYUSUNAN APBDES DI DESA SUGIHWARAS

 


PROGRAM STUDY S1 ADMINISTRASI PUBLIK

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

GKB2, Kampus I,  Jl. Raya Mojopahit 666 B Sidoarjo, Telp : +62-31-8945444

 


TUGAS MATA KULIAH KEUANGAN NEGARA

 

NAMA                         : NUR AMIRIL

NIM                             : 232020100183

MATA KULIAH           : KEUANGAN NEGARA

FAKULTAS                 : BISNIS, HUKUM DAN ILMU SOSIAL

JURUSAN                    : ADMINISTRASI PUBLIK

KELAS                         : B3 – RPL

DOSEN PENGAMPU   : HENDRA SUKMANA, M.KP

TUGAS: PENYUSUNAN APBDES DI DESA SUGIHWARAS

 

PENDAHULUAN

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sangat penting dilakukan sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa. APBDes dirancang berdasarkan pada teori serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Namun, masih terdapat kelemahan dalam penyusunan APBDes di beberapa daerah di Indonesia, termasuk pada Pemerintah Desa Sugihwaras

APBDes harus disusun berdasarkan teori dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penyusunan APBDes harus memperhatikan aspek kebutuhan, keterbatasan, dan sumberdaya desa. Teori kebutuhan tersebut antara lain kebutuhan primer dan sekunder. Kebutuhan primer mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, sandang, dan papan, sedangkan kebutuhan sekunder meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan kebudayaan.

Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk APBDes meliputi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kedua peraturan ini menekankan pentingnya transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan integritas dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes.

Penyusunan APBDes yang optimal sangat penting bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa. Oleh karena itu, pemerintah desa harus memperhatikan dasar teori kebutuhan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam mengoptimalkan penyusunan APBDes, pemerintah desa harus berperan aktif dalam memfasilitasi partisipasi masyarakat, perkuat sistem akuntabilitas, dan meningkatkan pemahaman terhadap peraturan yang mengatur tentang APBDes. Dari segi kelemahan penyusunan APBDes, perlu diberikan pemahaman yang lebih baik dan diperkuat kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait demi terciptanya pengelolaan keuangan desa dengan baik dan benar.

LANDASAN TEORI

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan proses perencanaan keuangan untuk pengelolaan keuangan desa secara mandiri. APBDes yang disusun dengan baik dan benar dapat memberikan arah dan pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Terdapat beberapa teori yang berkaitan dengan penyusunan APBDes, antara lain sebagai berikut:

      1.      Teori Kebutuhan

Teori kebutuhan dalam APBDes mengacu pada kebutuhan primer dan sekunder desa. Kebutuhan primer mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, sandang, dan papan, sedangkan kebutuhan sekunder meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan kebudayaan. Penyusunan APBDes harus memperhatikan aspek kebutuhan, keterbatasan, dan sumber daya desa.

      2.      Teori Partisipasi Masyarakat

Teori partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBDes menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBDes. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui forum musyawarah desa. Partisipasi masyarakat dalam APBDes dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan desa.

      3.      Teori Transparansi dan Akuntabilitas

Teori transparansi dan akuntabilitas dalam APBDes menekankan pentingnya pelaporan dan pengungkapan informasi keuangan desa secara terbuka dan transparan agar dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan menyediakan informasi APBDes kepada masyarakat dan melaporkan realisasi anggaran secara berkala.

      4.      Teori Standar Akuntansi Pemerintahan

Teori Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menjadi dasar bagi penyusunan APBDes. SAP mengatur prosedur dan pedoman akuntansi yang harus diterapkan dalam pengelolaan keuangan desa. SAP juga menyediakan format pelaporan keuangan yang harus diikuti oleh pemerintah desa agar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

      5.      Teori Integritas

Integritas menjadi landasan penting dalam penyusunan APBDes yang baik dan benar. Pemerintah desa harus memiliki integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dengan tidak melakukan tindakan korupsi dan nepotisme dalam pengelolaan keuangan desa. Integritas juga berhubungan dengan pengelolaan APBDes dengan prinsip kehati-hatian dan kejujuran.

Penyusunan APBDes yang baik dan benar harus memperhatikan aspek kebutuhan desa, partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, standar akuntansi pemerintahan, serta integritas. Pemerintah desa harus memiliki pemahaman yang baik dan mendalam mengenai teori-teori tersebut agar dapat melakukan penyusunan APBDes secara optimal dan efektif. Terlebih lagi, terdapat keharusan untuk memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dalam penyusunan APBDes, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Des

HASIL DAN PEMBAHASAN

Penyusunan APBDes menjadi hal yang penting bagi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa secara mandiri. Melalui APBDes, pemerintah desa dapat mengalokasikan anggaran secara cermat sesuai dengan kebutuhan, keterbatasan, dan sumber daya desa. Pemerintah desa juga dapat merencanakan dan melaksanakan program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien.

Dalam penyusunan APBDes, terdapat beberapa teori yang perlu dipahami oleh pemerintah desa, seperti teori kebutuhan, partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, standar akuntansi pemerintahan, serta integritas. Keberhasilan penyusunan APBDes secara optimal dan efektif bergantung pada pemahaman dan penerapan aspek teori-teori tersebut.

Selain pemahaman yang baik dan benar terhadap teori-teori tersebut, terdapat keharusan untuk memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyusunan APBDes, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini menjadi penting agar APBDes yang disusun dapat sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia serta dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Penyusunan APBDes berdasarkan kebutuhan

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang baik harus didasarkan pada aspek kebutuhan, keterbatasan, dan sumber daya desa. Teori kebutuhan sangat penting dalam penyusunan APBDes, sebab kebutuhan menjadi indikator dasar bagi pemerintah desa dalam merancang program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Teori kebutuhan dalam APBDes mencakup kebutuhan primer dan sekunder. Kebutuhan primer, seperti makanan, minuman, sandang, dan papan, merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi agar masyarakat desa dapat hidup layak. Kebutuhan sekunder, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan kebudayaan, merupakan kebutuhan yang lebih kompleks, namun juga harus dipenuhi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Pemerintah Desa Sugihwaras harus memperhatikan kebutuhan primer dan sekunder masyarakat desa dalam penyusunan APBDes. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:

       a)      Mengidentifikasi kebutuhan primer dan sekunder melalui konsultasi dengan masyarakat desa

Sebelum menyusun APBDes, pemerintah Desa Sugihwaras harus mengidentifikasi kebutuhan primer dan sekunder melalui konsultasi dengan masyarakat desa. Hal ini akan memastikan bahwa program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang dilaksanakan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

      b)      Memperhatikan keterbatasan dan sumber daya desa

Pemerintah desa juga harus memperhatikan keterbatasan dan sumber daya desa dalam penyusunan APBDes. Keterbatasan dan sumber daya desa mencakup kondisi geografis, jumlah penduduk, potensi sumber daya alam, serta kemampuan keuangan desa. Dengan memperhatikan keterbatasan dan sumber daya desa, maka program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang diusulkan bisa lebih realistis dan efektif.

c)      Mengacu pada program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)

Pemerintah desa dapat mengacu pada program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dalam penyusunan APBDes. RPJMDes dan RKPDes sebagai dokumen strategis desa akan memudahkan Pemerintah Desa Sugihwaras dalam menentukan prioritas program pembangunan dan pelayanan masyarakat berdasarkan kebutuhan.

Penyusunan APBDes berdasarkan partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sangat penting, karena masyarakat adalah pemangku kepentingan utama pada proses pengambilan keputusan di tingkat desa. Partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBDes juga sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan desa.

Teori partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBDes menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBDes. Partisipasi masyarakat dalam APBDes dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini memungkinkan APBDes yang disusun untuk lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan pembangunan desa.

Pemerintah Desa Sugihwaras perlu memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan APBDes. Beberapa cara partisipasi masyarakat dalam APBDes antara lain:

      a)      Forum musyawarah desa

Forum musyawarah desa diadakan oleh pemerintah desa untuk mengumpulkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam penyusunan APBDes. Dalam forum ini, masyarakat dapat mengemukakan kebutuhan prioritas dan sumber daya yang tersedia dalam desa.

      b)      Kelompok kerja

Pemerintah desa dapat membentuk kelompok kerja dari masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes. Kelompok kerja dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan yang dilaksanakan di tingkat desa.

      c)      Sosialisasi

Pemerintah desa dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tujuan dan manfaat APBDes bagi masyarakat desa. Hal ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan APBDes.

       d)      Transparansi informasi

Transparansi informasi APBDes dapat memungkinkan masyarakat untuk mengetahui anggaran dan program pembangunan yang diusulkan oleh pemerintah desa. Hal ini akan memudahkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan.

Partisipasi masyarakat dalam APBDes dapat memberikan beberapa keuntungan, seperti meningkatkan hak partisipasi masyarakat bagi kegiatan pembangunan desa dan pelayanan publik, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, serta memperkuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah desa.

Penyusunan APBDes berdasarkan transparansi dan akutanbilitas

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang baik dan benar harus memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Teori transparansi dan akuntabilitas dalam APBDes menekankan pentingnya pelaporan dan pengungkapan informasi keuangan desa secara terbuka dan transparan agar dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Transparansi dan akuntabilitas merupakan aspek penting dalam pengelolaan keuangan desa, karena dapat memperkuat hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas juga dapat menjaga integritas dan kredibilitas pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa.

Pemerintah Desa Sugihwaras harus mengimplementasikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes. Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

      1)      Pengumuman APBDes

Pemerintah desa harus mengumumkan APBDes secara terbuka kepada masyarakat. Pengumuman APBDes dapat dilakukan melalui papan pengumuman, website resmi desa, atau media sosial. Dalam pengumuman tersebut, harus dijelaskan rincian anggaran serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.

       2)      Pelaporan APBDes

Pemerintah desa harus melaporkan pelaksanaan APBDes secara berkala kepada masyarakat. Pelaporan ini harus dilakukan dengan jelas dan terperinci, termasuk capaian realisasi anggaran dan kondisi keuangan desa.

      3)      Pengawasan oleh masyarakat

Masyarakat harus diberikan kesempatan untuk mengawasi pelaksanaan APBDes. Masyarakat dapat melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian atau ketidakberesan dalam pelaksanaan APBDes kepada pemerintah desa atau kepolisian. Selain itu, pemerintah desa juga harus membentuk lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Pemerintah Desa Sugihwaras harus memastikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa serta menjaga integritas dan kredibilitas pemerintah desa. Masyarakat juga harus diberikan kesempatan untuk mengawasi dan melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian atau ketidakberesan dalam pelaksanaan APBDes. Pelaksanaan APBDes yang transparan dan akuntabel akan memberikan manfaat bagi pemerintah desa dan masyarakat desa secara keseluruhan.

Penyusunan APBDes Sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintah

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tepat dan benar harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). SAP adalah kerangka kerja akuntansi yang diatur dan dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menjadi rujukan untuk pelaporan keuangan sektor publik.

Penerapan SAP dalam APBDes sangat penting, sebab SAP memberikan pedoman pengelolaan keuangan desa yang benar dan transparan. Dengan menerapkan SAP, APBDes yang disusun dapat memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, pemilihan metode akuntansi yang benar dan penting dalam pengelolaan keuangan desa.

Beberapa poin penting dalam SAP yang harus dipenuhi dalam penyusunan APBDes antara lain sebagai berikut:

      a)      Sistem Akuntansi Pemerintah

Pemerintah desa harus memiliki sistem akuntansi pemerintah sebagai dasar pengelolaan keuangan desa. Sistem akuntansi pemerintah terdiri dari lima komponen yaitu, rencana anggaran, rencana keuangan, pencatatan transaksi, pelaporan keuangan, dan pemantauan dan pengendalian. Yang sudah terdapat pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

      b)      Pemakaian Dana

Pemakaian dana harus didasarkan pada prinsip ekonomi, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penyusunan APBDes, pemerintah desa harus memperhatikan prioritas dan fleksibilitas serta memperhatikan prinsip kehati-hatian.

      c)      Pencatatan Akuntansi

Dalam pencatatan akuntansi, penting untuk memisahkan aset desa dengan aset lain. Selain itu, pencatatan harus sesuai dengan metode akuntansi yang dikenal, baik metode pencatatan jurnal maupun akuntansi khusus.

      d)      Pengendalian Internal

Pengendalian internal pada pengelolaan keuangan desa sangat penting untuk meminimalkan resiko penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap aturan keuangan yang berlaku. Pemerintah desa harus membuat sistem pengawasan yang ketat, diantaranya melalui audits dan pengendalian atas penyimpanan sumber daya.

Penerapan SAP dalam penyusunan APBDes dapat memastikan kepatuhan dan ketepatan pengelolaan keuangan desa. Namun, praktiknya masih banyak ditemukan masalah dalam penerapan SAP di desa. Beberapa penyebabnya antara lain karena kurangnya sumber daya manusia di pemerintahan desa, kurangnya pemahaman mengenai SAP, serta kurangnya pengawasan oleh pemerintah terhadap pelaksanaan SAP di tingkat desa. Oleh sebab itu Pemerintah Desa Sugihwaras menerapkan dan memakai Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dipergunakan untuk mengontrol laporan keuangan desa.

Penyusunan APBDes berdasarkan Integritas

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang baik dan transparan haruslah didasarkan pada prinsip integritas. Integritas adalah prinsip moral dan etika yang melibatkan kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam semua penanganan keuangan yang dilakukan. Dalam penyusunan APBDes, integritas sangat penting karena membantu untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa terkelola dengan efektif dan berkelanjutan.

Salah satu cara untuk memastikan penyusunan APBDes yang berintegritas adalah dengan mengedepankan transparansi dalam proses penyusunan APBDes. Transparansi dapat dilakukan dengan memungkinkan partisipasi publik dalam proses penyusunan APBDes, menyediakan laporan keuangan yang terbuka, dan memastikan bahwa semua informasi tentang pengeluaran dan penerimaan desa tersedia untuk publik.

Prinsip integritas juga dapat terwujud melalui pemilihan anggaran dan program yang tepat untuk desa. Keputusan mengenai anggaran dan program harus selalu berdasarkan pada kebutuhan riil yang ada di masyarakat desa, serta mengutamakan kepentingan umum alih-alih kepentingan pribadi atau kelompok. Selain itu, prinsip integritas juga harus diterapkan dalam proses alokasi dana untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan tepat sasaran.

Panduan teknis penyusunan APBDes di Indonesia juga memuat nilai-nilai integritas dalam penyusunannya. Pelaksanaan mekanisme pemeriksaan internal dan eksternal, serta pelibatan masyarakat desa dalam penentuan alokasi anggaran dapat dijadikan ajang verifikasi atas nilai integritas yang dipegang desa.

Namun, dalam praktiknya, penggunaan dana desa masih seringkali menimbulkan banyak masalah, seperti terjadinya suap dan korupsi, atau penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap pelanggaran moral dan etik.

Langkah yang dapat ditempuh adalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang integritas di antara masyarakat dan pemimpin desa. Sistem pengawasan dan pendampingan yang efektif dari pemerintah kabupaten/kota juga diperlukan untuk memastikan bahwa prinsip integritas diimplementasikan dengan baik di setiap tahap proses penyusunan APBDes.

Dalam kesimpulannya, integritas adalah prinsip kunci dalam penyusunan APBDes yang baik dan transparan. Penggunaan dana desa harus selalu transparan, akuntabel, dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Oleh karena itu pemerintah desa harus menerapkan prinsip integritas di setiap tahap penyusunan APBDes untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa tepat sasaran dan berkelanjutan.

KELEMAHAN PENYUSUNAN APBDES DI DESA SUGIHWARAS

Pada proses penyusunan APBDes di Desa Sugihwaras, terdapat beberapa kelamahan menurut saya diantaranya:

RPJMDes adalah Visi Misi Kepala Desa Sugihwaras, yang mana ada beberapa rumusan perencanaan yang sesuai kemauan bukan kebutuhan.

   Kepentingan politik, dimana pembangunan lebih condong di arahkan kepada basis perolehan suara terbanyak pada saat pemilihan.



Komentar