PROGRAM STUDY S1 ADMINISTRASI PUBLIK UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SIDOARJO GKB2,
Kampus I, Jl. Raya Mojopahit 666 B
Sidoarjo, Telp : +62-31-8945444
TUGAS MATA KULIAH KEUANGAN
NEGARA
NAMA :
NUR AMIRIL
NIM :
232020100183
MATA KULIAH :
KEUANGAN NEGARA
FAKULTAS : BISNIS, HUKUM DAN ILMU SOSIAL
JURUSAN : ADMINISTRASI PUBLIK
KELAS :
B3 – RPL
TUGAS: PENYUSUNAN APBDES DI DESA SUGIHWARAS
PENDAHULUAN
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sangat penting
dilakukan sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa.
APBDes dirancang berdasarkan pada teori serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. Namun, masih terdapat kelemahan dalam penyusunan APBDes
di beberapa daerah di Indonesia, termasuk pada Pemerintah Desa Sugihwaras
APBDes harus disusun berdasarkan teori dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia. Penyusunan APBDes harus memperhatikan aspek
kebutuhan, keterbatasan, dan sumberdaya desa. Teori kebutuhan tersebut antara
lain kebutuhan primer dan sekunder. Kebutuhan primer mencakup kebutuhan dasar
seperti makanan, minuman, sandang, dan papan, sedangkan kebutuhan sekunder
meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan kebudayaan.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk APBDes
meliputi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kedua peraturan ini menekankan pentingnya
transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan integritas dalam
penyusunan dan pelaksanaan APBDes.
Penyusunan APBDes yang optimal sangat penting bagi pemerintah desa dalam
mengelola keuangan desa. Oleh karena itu, pemerintah desa harus memperhatikan
dasar teori kebutuhan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
mengoptimalkan penyusunan APBDes, pemerintah desa harus berperan aktif dalam
memfasilitasi partisipasi masyarakat, perkuat sistem akuntabilitas, dan
meningkatkan pemahaman terhadap peraturan yang mengatur tentang APBDes. Dari
segi kelemahan penyusunan APBDes, perlu diberikan pemahaman yang lebih baik dan
diperkuat kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait demi terciptanya
pengelolaan keuangan desa dengan baik dan benar.
LANDASAN TEORI
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan proses
perencanaan keuangan untuk pengelolaan keuangan desa secara mandiri. APBDes
yang disusun dengan baik dan benar dapat memberikan arah dan pedoman bagi
pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan masyarakat di
tingkat desa.
Terdapat beberapa teori yang berkaitan dengan penyusunan APBDes, antara
lain sebagai berikut:
1.
Teori
Kebutuhan
Teori kebutuhan dalam APBDes mengacu pada kebutuhan primer dan sekunder
desa. Kebutuhan primer mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, minuman,
sandang, dan papan, sedangkan kebutuhan sekunder meliputi pendidikan,
kesehatan, lingkungan, dan kebudayaan. Penyusunan APBDes harus memperhatikan
aspek kebutuhan, keterbatasan, dan sumber daya desa.
2.
Teori
Partisipasi Masyarakat
Teori partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBDes menekankan pentingnya
keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBDes.
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui forum musyawarah desa.
Partisipasi masyarakat dalam APBDes dapat meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan desa.
3.
Teori
Transparansi dan Akuntabilitas
Teori transparansi dan akuntabilitas dalam APBDes menekankan pentingnya
pelaporan dan pengungkapan informasi keuangan desa secara terbuka dan
transparan agar dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa dan
masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan menyediakan informasi APBDes kepada
masyarakat dan melaporkan realisasi anggaran secara berkala.
4.
Teori
Standar Akuntansi Pemerintahan
Teori Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menjadi dasar bagi penyusunan
APBDes. SAP mengatur prosedur dan pedoman akuntansi yang harus diterapkan dalam
pengelolaan keuangan desa. SAP juga menyediakan format pelaporan keuangan yang
harus diikuti oleh pemerintah desa agar sesuai dengan standar akuntansi yang
berlaku di Indonesia.
5.
Teori
Integritas
Integritas menjadi landasan penting dalam penyusunan APBDes yang baik dan
benar. Pemerintah desa harus memiliki integritas dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, dengan tidak melakukan tindakan korupsi dan nepotisme dalam
pengelolaan keuangan desa. Integritas juga berhubungan dengan pengelolaan
APBDes dengan prinsip kehati-hatian dan kejujuran.
Penyusunan APBDes yang baik dan benar harus memperhatikan aspek kebutuhan
desa, partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, standar akuntansi
pemerintahan, serta integritas. Pemerintah desa harus memiliki pemahaman yang
baik dan mendalam mengenai teori-teori tersebut agar dapat melakukan penyusunan
APBDes secara optimal dan efektif. Terlebih lagi, terdapat keharusan untuk
memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dalam
penyusunan APBDes, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No.
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Des
HASIL DAN PEMBAHASAN
Penyusunan APBDes menjadi hal yang penting bagi pemerintah desa dalam
pengelolaan keuangan desa secara mandiri. Melalui APBDes, pemerintah desa dapat
mengalokasikan anggaran secara cermat sesuai dengan kebutuhan, keterbatasan,
dan sumber daya desa. Pemerintah desa juga dapat merencanakan dan melaksanakan
program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien.
Dalam penyusunan APBDes, terdapat beberapa teori yang perlu dipahami oleh
pemerintah desa, seperti teori kebutuhan, partisipasi masyarakat, transparansi
dan akuntabilitas, standar akuntansi pemerintahan, serta integritas.
Keberhasilan penyusunan APBDes secara optimal dan efektif bergantung pada
pemahaman dan penerapan aspek teori-teori tersebut.
Selain pemahaman yang baik dan benar terhadap teori-teori tersebut,
terdapat keharusan untuk memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan penyusunan APBDes, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini
menjadi penting agar APBDes yang disusun dapat sesuai dengan standar akuntansi
yang berlaku di Indonesia serta dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah
desa dan masyarakat.
Penyusunan APBDes berdasarkan kebutuhan
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang baik harus
didasarkan pada aspek kebutuhan, keterbatasan, dan sumber daya desa. Teori
kebutuhan sangat penting dalam penyusunan APBDes, sebab kebutuhan menjadi
indikator dasar bagi pemerintah desa dalam merancang program pembangunan dan
pelayanan masyarakat.
Teori kebutuhan dalam APBDes mencakup kebutuhan primer dan sekunder.
Kebutuhan primer, seperti makanan, minuman, sandang, dan papan, merupakan
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi agar masyarakat desa dapat hidup layak.
Kebutuhan sekunder, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan kebudayaan,
merupakan kebutuhan yang lebih kompleks, namun juga harus dipenuhi untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Pemerintah Desa Sugihwaras harus memperhatikan kebutuhan primer dan
sekunder masyarakat desa dalam penyusunan APBDes. Hal ini dapat dilakukan
dengan cara:
a) Mengidentifikasi kebutuhan primer dan sekunder melalui
konsultasi dengan masyarakat desa
Sebelum menyusun APBDes, pemerintah Desa Sugihwaras harus mengidentifikasi
kebutuhan primer dan sekunder melalui konsultasi dengan masyarakat desa. Hal
ini akan memastikan bahwa program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang
dilaksanakan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
b) Memperhatikan keterbatasan dan sumber daya desa
Pemerintah desa juga harus memperhatikan keterbatasan dan sumber daya desa
dalam penyusunan APBDes. Keterbatasan dan sumber daya desa mencakup kondisi
geografis, jumlah penduduk, potensi sumber daya alam, serta kemampuan keuangan
desa. Dengan memperhatikan keterbatasan dan sumber daya desa, maka program
pembangunan dan pelayanan masyarakat yang diusulkan bisa lebih realistis dan
efektif.
c) Mengacu pada program prioritas dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
Pemerintah desa dapat mengacu pada program prioritas dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dalam
penyusunan APBDes. RPJMDes dan RKPDes sebagai dokumen strategis desa akan
memudahkan Pemerintah Desa Sugihwaras dalam menentukan prioritas program
pembangunan dan pelayanan masyarakat berdasarkan kebutuhan.
Penyusunan APBDes berdasarkan partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes) sangat penting, karena masyarakat adalah pemangku kepentingan
utama pada proses pengambilan keputusan di tingkat desa. Partisipasi masyarakat
dalam penyusunan APBDes juga sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi
daerah dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan desa.
Teori partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBDes menekankan pentingnya
keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBDes.
Partisipasi masyarakat dalam APBDes dapat meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini
memungkinkan APBDes yang disusun untuk lebih efektif dan efisien dalam mencapai
tujuan pembangunan desa.
Pemerintah Desa Sugihwaras perlu memastikan partisipasi aktif masyarakat
dalam proses penyusunan APBDes. Beberapa cara partisipasi masyarakat dalam
APBDes antara lain:
a) Forum musyawarah desa
Forum musyawarah desa diadakan oleh pemerintah desa untuk mengumpulkan
aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam penyusunan APBDes. Dalam forum ini,
masyarakat dapat mengemukakan kebutuhan prioritas dan sumber daya yang tersedia
dalam desa.
b) Kelompok kerja
Pemerintah desa dapat membentuk kelompok kerja dari masyarakat dalam
penyusunan dan pelaksanaan APBDes. Kelompok kerja dapat memperkuat partisipasi
masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan yang
dilaksanakan di tingkat desa.
c) Sosialisasi
Pemerintah desa dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang
tujuan dan manfaat APBDes bagi masyarakat desa. Hal ini dapat mendorong
partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan APBDes.
d) Transparansi informasi
Transparansi informasi APBDes dapat memungkinkan masyarakat untuk
mengetahui anggaran dan program pembangunan yang diusulkan oleh pemerintah
desa. Hal ini akan memudahkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan
evaluasi pelaksanaan program pembangunan.
Partisipasi masyarakat dalam APBDes dapat memberikan beberapa keuntungan,
seperti meningkatkan hak partisipasi masyarakat bagi kegiatan pembangunan desa
dan pelayanan publik, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan
keuangan desa, serta memperkuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah desa.
Penyusunan APBDes berdasarkan transparansi dan
akutanbilitas
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang baik dan
benar harus memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan keuangan desa. Teori transparansi dan akuntabilitas dalam APBDes
menekankan pentingnya pelaporan dan pengungkapan informasi keuangan desa secara
terbuka dan transparan agar dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa
dan masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas merupakan aspek penting dalam pengelolaan
keuangan desa, karena dapat memperkuat hubungan antara pemerintah desa dan
masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan
keuangan desa. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas juga dapat menjaga
integritas dan kredibilitas pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa.
Pemerintah Desa Sugihwaras harus mengimplementasikan prinsip-prinsip
transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Pengumuman APBDes
Pemerintah desa harus mengumumkan APBDes secara terbuka kepada masyarakat.
Pengumuman APBDes dapat dilakukan melalui papan pengumuman, website resmi desa,
atau media sosial. Dalam pengumuman tersebut, harus dijelaskan rincian anggaran
serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
2) Pelaporan APBDes
Pemerintah desa harus melaporkan pelaksanaan APBDes secara berkala kepada
masyarakat. Pelaporan ini harus dilakukan dengan jelas dan terperinci, termasuk
capaian realisasi anggaran dan kondisi keuangan desa.
3) Pengawasan oleh masyarakat
Masyarakat harus diberikan kesempatan untuk mengawasi pelaksanaan APBDes.
Masyarakat dapat melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian atau ketidakberesan
dalam pelaksanaan APBDes kepada pemerintah desa atau kepolisian. Selain itu,
pemerintah desa juga harus membentuk lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan keuangan desa.
Pemerintah Desa Sugihwaras harus memastikan prinsip-prinsip transparansi dan
akuntabilitas dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes. Hal ini dapat
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa serta
menjaga integritas dan kredibilitas pemerintah desa. Masyarakat juga harus
diberikan kesempatan untuk mengawasi dan melaporkan jika terdapat
ketidaksesuaian atau ketidakberesan dalam pelaksanaan APBDes. Pelaksanaan
APBDes yang transparan dan akuntabel akan memberikan manfaat bagi pemerintah
desa dan masyarakat desa secara keseluruhan.
Penyusunan APBDes Sesuai dengan Standar Akutansi
Pemerintah
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tepat dan
benar harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). SAP adalah
kerangka kerja akuntansi yang diatur dan dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menjadi rujukan untuk pelaporan keuangan
sektor publik.
Penerapan SAP dalam APBDes sangat penting, sebab SAP memberikan pedoman
pengelolaan keuangan desa yang benar dan transparan. Dengan menerapkan SAP,
APBDes yang disusun dapat memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas,
pemilihan metode akuntansi yang benar dan penting dalam pengelolaan keuangan
desa.
Beberapa poin penting dalam SAP yang harus dipenuhi dalam penyusunan APBDes
antara lain sebagai berikut:
a) Sistem Akuntansi Pemerintah
Pemerintah desa harus memiliki sistem akuntansi pemerintah sebagai dasar
pengelolaan keuangan desa. Sistem akuntansi pemerintah terdiri dari lima
komponen yaitu, rencana anggaran, rencana keuangan, pencatatan transaksi,
pelaporan keuangan, dan pemantauan dan pengendalian. Yang sudah terdapat pada Aplikasi
Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
b) Pemakaian Dana
Pemakaian dana harus didasarkan pada prinsip ekonomi, efisiensi,
efektivitas, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyusunan APBDes, pemerintah desa harus memperhatikan prioritas dan
fleksibilitas serta memperhatikan prinsip kehati-hatian.
c) Pencatatan Akuntansi
Dalam pencatatan akuntansi, penting untuk memisahkan aset desa dengan aset
lain. Selain itu, pencatatan harus sesuai dengan metode akuntansi yang dikenal,
baik metode pencatatan jurnal maupun akuntansi khusus.
d) Pengendalian Internal
Pengendalian internal pada pengelolaan keuangan desa sangat penting untuk
meminimalkan resiko penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap aturan
keuangan yang berlaku. Pemerintah desa harus membuat sistem pengawasan yang
ketat, diantaranya melalui audits dan pengendalian atas penyimpanan sumber
daya.
Penerapan SAP dalam penyusunan APBDes dapat memastikan kepatuhan dan
ketepatan pengelolaan keuangan desa. Namun, praktiknya masih banyak ditemukan
masalah dalam penerapan SAP di desa. Beberapa penyebabnya antara lain karena
kurangnya sumber daya manusia di pemerintahan desa, kurangnya pemahaman
mengenai SAP, serta kurangnya pengawasan oleh pemerintah terhadap pelaksanaan
SAP di tingkat desa. Oleh sebab itu Pemerintah Desa Sugihwaras menerapkan dan
memakai Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dipergunakan untuk
mengontrol laporan keuangan desa.
Penyusunan APBDes berdasarkan Integritas
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang baik dan
transparan haruslah didasarkan pada prinsip integritas. Integritas adalah
prinsip moral dan etika yang melibatkan kejujuran, transparansi, dan
akuntabilitas dalam semua penanganan keuangan yang dilakukan. Dalam penyusunan
APBDes, integritas sangat penting karena membantu untuk memastikan bahwa
penggunaan dana desa terkelola dengan efektif dan berkelanjutan.
Salah satu cara untuk memastikan penyusunan APBDes yang berintegritas
adalah dengan mengedepankan transparansi dalam proses penyusunan APBDes.
Transparansi dapat dilakukan dengan memungkinkan partisipasi publik dalam
proses penyusunan APBDes, menyediakan laporan keuangan yang terbuka, dan
memastikan bahwa semua informasi tentang pengeluaran dan penerimaan desa
tersedia untuk publik.
Prinsip integritas juga dapat terwujud melalui pemilihan anggaran dan
program yang tepat untuk desa. Keputusan mengenai anggaran dan program harus
selalu berdasarkan pada kebutuhan riil yang ada di masyarakat desa, serta
mengutamakan kepentingan umum alih-alih kepentingan pribadi atau kelompok.
Selain itu, prinsip integritas juga harus diterapkan dalam proses alokasi dana
untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan tepat sasaran.
Panduan teknis penyusunan APBDes di Indonesia juga memuat nilai-nilai integritas
dalam penyusunannya. Pelaksanaan mekanisme pemeriksaan internal dan eksternal,
serta pelibatan masyarakat desa dalam penentuan alokasi anggaran dapat
dijadikan ajang verifikasi atas nilai integritas yang dipegang desa.
Namun, dalam praktiknya, penggunaan dana desa masih seringkali menimbulkan
banyak masalah, seperti terjadinya suap dan korupsi, atau penggunaan dana desa
untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Oleh karena itu, penting bagi
pemerintah desa untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap pelanggaran
moral dan etik.
Langkah yang dapat ditempuh adalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman
tentang integritas di antara masyarakat dan pemimpin desa. Sistem pengawasan
dan pendampingan yang efektif dari pemerintah kabupaten/kota juga diperlukan
untuk memastikan bahwa prinsip integritas diimplementasikan dengan baik di
setiap tahap proses penyusunan APBDes.
Dalam kesimpulannya, integritas adalah prinsip kunci dalam penyusunan
APBDes yang baik dan transparan. Penggunaan dana desa harus selalu transparan,
akuntabel, dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Oleh karena
itu pemerintah desa harus menerapkan prinsip integritas di setiap tahap
penyusunan APBDes untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa tepat sasaran dan
berkelanjutan.
KELEMAHAN PENYUSUNAN APBDES DI DESA SUGIHWARAS
Pada proses penyusunan APBDes di Desa Sugihwaras, terdapat beberapa kelamahan menurut saya diantaranya:
RPJMDes adalah Visi Misi Kepala Desa Sugihwaras, yang mana ada beberapa rumusan perencanaan yang sesuai kemauan bukan kebutuhan.
Kepentingan politik, dimana pembangunan lebih condong di arahkan kepada basis perolehan suara terbanyak pada saat pemilihan.

Komentar
Posting Komentar