ANALISIS DOKUMEN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA
Analisis Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDES) Sugihwaras, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo
Tahun Anggaran 2019 -
2024
Dosen Pembimbing :
Hendra Sukmana, S.AP., M.AP
Mata Kuliah : Perencanaan Pembangunan Daerah
Disusun
Oleh:
NUR AMIRIL
NIM.
232020100183
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
TAHUN 2023
DAFTAR ISI
COVER
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan Penelitian
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Gambaran Dokumen RPJMDesa Sugihwaras
2.2 Alur dan Tahapan Pembentukan RPJMDesa Sugihwaras
2.2.1
Pembentukan
Tim Penyusun RPJM Desa
2.2.2
Penyelarasan
Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota
2.2.3
Pengkajian
Keadaan Desa
2.2.4
Penyusunan
Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa
2.2.5
Penyusunan
Rencana Pembangunan Desa Melalui Musrenbang
2.2.6
Penetapan
RPJM Desa
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran dan Masukan
REFERENSI
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan
rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Mata Kuliah Perencanaan
Pembangunan ini dengan baik. Tak lupa, saya juga mengucapkan terima kasih
kepada Dosen Pengampu, Bapak Hendra Sukmana, S.AP., M.AP atas bimbingannya yang
begitu berharga selama saya mengerjakan tugas ini.
Tugas ini berjudul "Analisis Dokumen Perencanaan
Pembangunan Desa (RPJMDesa) Desa, Study Kasus di Desa Sugihwaras Kecamatan
Candi Kabupaten Sidoarjo". Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas menjawab
Ulangan Akhir Semester (UAS) Mata Kuliah Perencanaan Pembangunan pada Program
Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial,
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Sebagai mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, saya harus
berusaha mampu mengaplikasikan setiap mata kuliah yang diajarkan dan bisa
membawa dampak baik bagi masyarakat desa.
Sidoarjo, 13 Januari 2024
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan
bahwa pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa secara
berjangka. Dalam hal ini, desa harus mengacu pada perencanaan pembangunan
Kabupaten/Kota melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
dengan jangka waktu 6 (enam) tahun serta Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP)
dengan jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa sendiri merupakan penjabaran dari
RPJMDes. Desa sendiri merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sering kali, istilah Desa diidentikkan dengan masyarakat
yang miskin, tradisional, dan kurang berkembang. Akan tetapi, dengan
diberikannya hak-hak istimewa seperti pengelolaan keuangan desa, pemilihan
kepala desa (kades), dan proses pembangunan desa, maka desa kini menjadi sebuah
pemerintahan yang otonom. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota dapat melakukan penataan desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat
perkembangan pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari penataan tersebut adalah untuk mewujudkan efektivitas
penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan
masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik,
meningkatkan kualitas tata kelola, dan peningkatan daya saing Desa.
RPJMDes merupakan dokumen perencanaan untuk periode enam
tahun dan memuat arah kebijakan pembangunan desa, kebijakan keuangan desa,
kebijakan umum, dan kegiatan pembangunan di tingkat desa. RPJMDes ini merupakan
penjabaran visi dan misi kepala desa yang telah dilantik dan ditetapkan dalam
waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa dengan
dasar hukum peraturan desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa menyebutkan bahwa
perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang
dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) dan unsur masyarakat. Melalui RPJMDes, diharapkan masyarakat dapat merasa
memiliki dan bertanggung jawab terhadap program kerja pembangunan desa serta
mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
Perencanaan pembangunan desa merupakan suatu proses
tahapan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna
memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya desa dengan maksimal dalam rangka
mencapai tujuan pembangunan desa. Salah satu dokumen penting dalam perencanaan
pembangunan desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa),
yang berisi strategi dan arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan
keuangan desa, dan program prioritas kewilayahan yang didalamnya terdapat pula
rencana kerja. RPJM Desa disusun sebagai panduan bagi komunitas desa dan
supradesa dalam mengelola potensi dan persoalan di desa. RPJM Desa kemudian
dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa), sekaligus
memperhitungkan penganggaran dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APB Desa). RKP Desa dan APB Desa merupakan hasil dari Musyawarah Perencanaan
Pembangunan tingkat Desa (Musrenbang Desa) yang dilakukan secara tahunan.
Pembangunan desa di Indonesia bertujuan untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menciptakan iklim yang mendorong
tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa. Penduduk pedesaan sebagai
potensi sumber daya manusia memegang peranan ganda, yaitu sebagai objek
pembangunan dan subjek pembangunan. Sebagai objek pembangunan, sebagian
penduduk di pedesaan perlu dilakukan pemberdayaan. Sebaliknya, sebagai subjek
pembangunan, penduduk pedesaan memegang peranan penting sebagai kekuatan
penentu (pelaku) dalam proses pembangunan pedesaan maupun pembangunan nasional.
Pembangunan desa merupakan cara dan pendekatan
pembangunan yang diprogramkan oleh negara (pemerintah dan masyarakat) dengan
mengerahkan kemampuan yang dimiliki untuk membangun masyarakat di pedesaan.
Pembangunan desa adalah kewajiban dan tanggung jawab politik negara dalam upaya
memecahkan masalah sosial ekonomi negara. Otonomi desa memegang peranan
strategis ketika semua sedang mengusung ide pembangunan yang berbasis
kerakyatan/masyarakat dan pemberdayaan. Desa adalah basis masyarakat dengan
segala problematikanya, seperti kemiskinan, namun di desa juga terdapat basis
sebagai potensi bisnis ekonomi.
Dalam kerangka pemikiran yang konseptual, konsep
pengembangan otonomi desa adalah alternatif yang layak dievaluasi dan berperan
strategis dalam sistem pertahanan nasional. Desa memegang peranan penting dalam
pembangunan nasional, tidak hanya karena sebagian besar rakyat Indonesia
bertempat tinggal di desa, tetapi desa juga memberikan sumbangan besar dalam
menciptakan stabilitas nasional. Pembangunan desa adalah merupakan bagian dari
rangkaian pembangunan.
Dalam mengembangkan desa, pemerintah dan masyarakat harus
bekerja sama untuk menciptakan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan
swadaya masyarakat desa serta melakukan pemberdayaan terhadap penduduk desa.
Pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga
mampu berpartisipasi dalam proses pembangunan. Pemerintah perlu memberikan
perhatian khusus terhadap penduduk pedesaan dan memastikan bahwa kebijakan yang
diambil mampu meningkatkan kesejahteraan mereka. Otonomi desa memiliki peranan
strategis dalam pengembangan desa. Dalam pengembangan desa, pemerintah harus
memberikan kebebasan pada masyarakat desa untuk menentukan sendiri kebijakan
atau program yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa mereka. Otonomi desa
memungkinkan penduduk desa untuk berperan aktif dalam proses pembangunan
sehingga dapat mencapai tujuan pembangunan yang lebih efektif dan efisien.
Dalam rangka mengembangkan desa, keberadaan perempuan
juga harus diperhatikan. Perempuan merupakan salah satu potensi sumber daya
manusia yang perlu diberdayakan dalam proses pembangunan desa. Pemerintah perlu
memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan keterampilan dan pelatihan
untuk perempuan di desa sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam proses
pembangunan desa.
Tabel 1.
Jenis Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa
|
No |
Nama Dokumen |
Format Hukum |
|
1 |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) |
Perdes |
|
2 |
Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDesa) |
Perdes |
|
3 |
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Murengbangdes) |
Perdes |
Pada
kenyataannya masih banyak desa yang tidak mampu menerapkan regulasi yang ada,
Seringkali membuat dokumen perencanaan seperti Rencana Kegiatan Pemerintah Desa
(RKPDesa) tidak melihat ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDesa) sebagai acuan dan program visi misi Kepala Desa. Begitupula di
Pemerintah Desa Sugihwaras yang dalam pembuatan RKPDesa lebih kepada Kebutuhan
yang ada dan regulasi yang terbaru walau sering tumpang tindi. Hal ini yang
menarik dari saya untuk melakukan penelitian terkait dengan Analisis Dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).
1.1 Tujuan Penelitian
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa dan mengetahui
sejauh mana pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di Desa
Sugihwaras dan bagaimana aparat desa melakukan keterkaitan Rencana Jangka
Menengah Desa (RPJMDesa) dengan Rancana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) merupakan instrumen
perencanaan pembangunan desa yang harus disusun oleh setiap desa dalam rangka
pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat desa. RPJMDes didasarkan pada
kebutuhan dan potensi masyarakat desa serta kondisi sosial, ekonomi, dan
lingkungan desa. Pelaksanaan RPJMDes diharapkan dapat meningkatkan kualitas
hidup masyarakat desa dan mendukung pembangunan nasional secara keseluruhan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Gambaran
Dokumen RPJMDesa Sugihwaras
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sugihwaras Tahun
2019 – 2024 adalah bagian dari perencanaan pembangunan selama 6 tahun Kepala
Desa Sugihwaras menjabat, Proses pelaksanaan dalam penyusunan RPJMDesa sesuai
dengan regulasi yang ada yaitu Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal
79 ayat (1) dan ayat (2) dijelaskan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM Desa) menjadi salah satu hal yang harus dilakukan oleh
pemerintah desa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Hal ini dilakukan
dengan mengacu pada perencanaan pembangunan yang ada di Kabupaten/Kota untuk
memastikan bahwa setiap program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh desa
sejalan dengan program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah pusat dan
daerah.
Pada dokumen RPJMDesa Sugihwaras yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2018 terdapat beberapa kerangka dalam pembangunan
desa secara berkelanjutan selama 6 tahun masa jabatan Kepala Desa Sugihwaras memuat
bebarapa hal diantaranya :
1.
Visi
dan Misi Kepala Desa Sugihwaras
2.
Arah
kebijakan pembangunan Desa
3.
Rencana
Kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa.
Didalam Dokumen RPJMDesa, Pemerintah Desa Sugihwaras
mempunyai Visi “Terwujudnya tata kelola pemerintahan Desa Sugihwaras yang
bersih dan transparan guna mewujudkan Desa yang adil, makmur dan sejahterah.” Dan
Misinya adalah :
1.
Melakukan
penataan sistem kerja pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat yang prima yaitu Cepat, tepat dan benar.
2.
Penataan
aset-aset desa supaya benar dan jelas tidak salah mengelola serta
pemanfaatannya.
3.
Memberdayakan
lembaga yang ada, mengoptimalkan pemuda dan olahraga serta menekan tingkat
kenakalan remaja seperti : pembentukan karang taruna desa, penataan fasilitas
dan sarana olahraga.
4.
Menciptakan
kondisi masyarakat desa Sugihwaras yang aman, tertib, guyub dan rukun dalam
kehidupan bermasyarakat dengan berpegang pada prinsip-prinsip berikut : Duduk
sama rendah berdiri sama tinggi, ringan sama di jinjing berat sama dipikul dan
sepi
5.
Pelaksanaan
sarana dan prasana serta pemeliharaan infrastruktur yangada di desa berdasarkan
struktur dan sekala prioritas kebutuhan masyarakat : Pelayanan kepada
masyarakat yang prima yaitu : Cepat, tepat dan benar sehingga masyarakat akan
lebih.
Adapun tujuan dari penyusunan RPJM Desa adalah untuk
merumuskan visi dan misi pembangunan yang akan dijalankan oleh desa dalam
jangka waktu yang panjang. RPJM Desa juga berfungsi sebagai acuan dalam
menentukan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah
desa, serta sebagai panduan dalam mengalokasikan sumber daya yang dimiliki oleh
desa. Dengan adanya RPJM Desa yang terstruktur dan terencana dengan baik,
diharapkan pembangunan di desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
2.2
Alur
dan Tahapan Pembentukan RPJMDesa Sugihwaras
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM
Desa) memiliki tahapan-tahapan yang harus dilakukan agar dapat tercipta program
pembangunan yang terencana dan efektif. Penyusunan Dokumen RPJMDesa tidak serta
merta disusun dan diundangkan begitu saja, namun harus melewati proses dan tahapan
yang sesuai dengan Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Selainn itu dalam penyusunan Dokumen RPJMDes
juga melihat dari Visi dan Misi Kepala Desa serta program-program Nasional dan
Daerah.
Gambar 1. Alur Penyusunan RPJMDes
Sumber : https://www.simpeldesa.com/
Alur dan tahapan penyusunan RPJMDesa di Desa Sugihwaras
melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
2.1.1
Pembentukan
Tim Penyusun RPJM Desa
Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM Desa) juga mencakup pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa yang memiliki
struktur dan tugas yang jelas. Pemerintah Desa Sugihwaras melaksanakan tahapan
yang pertama kali adalah membentuk tim penyusun RPJMDesa yang terdiri dari 11
orang yang terdiri dari beberapa unsur seperti : perangkat desa, BPD, RT, LPMD,
Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Tabel 1.
Susunan tim penyusun RPJMDesa Sugihwaras 2018-2024
|
No. |
Nama |
Jabatan |
Unsur |
|
1. |
Moch Sodiq |
Ketua |
Perangkat Desa |
|
2. |
Mulyono |
Sekretaris |
LPMD |
|
3. |
Lona Edria Intan Subrata |
Bendahara |
Perangkat Desa |
|
4. |
Sugeng Urip |
Anggota |
BPD |
|
5. |
Bahrul Ulum |
Anggota |
Perangkat Desa |
|
6. |
Nur Amiril |
Anggota |
Perangkat Desa |
|
7. |
M. Nasrulloh |
Anggota |
Perangkat Desa |
|
8. |
H. Budi Santoso, S.H |
Anggota |
Tokoh Agama |
|
9. |
Hengki Wahyudi |
Anggota |
Ketua RT |
|
10. |
Mujiono |
Anggota |
Ketua RT |
|
11. |
Sambudi |
Anggota |
Tokoh Masyarakat |
Tugas Tim Penyusun RPJM Desa Tugas pertama dari Tim
Penyusun RPJM Desa adalah menyelaraskan arah kebijakan pembangunan yang
dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten agar program pembangunan yang
dilaksanakan di desa sesuai dengan program yang dijalankan oleh pemerintah
pusat dan daerah. Selanjutnya, Tim Penyusun melakukan pengkajian keadaan desa
untuk mengidentifikasi permasalahan dan potensi yang dimiliki oleh desa. Hal
ini menjadi informasi dasar dalam menyusun rancangan RPJM Desa
Setelah identifikasi permasalahan dan potensi dilakukan,
Tim Penyusun RPJM Desa merancang program dan kegiatan pembangunan yang akan
dilaksanakan selama periode RPJM Desa. Setelah penyusunan program, selanjutnya
Tim Penyusun RPJM Desa melakukan penyempurnaan rancangan RPJM Desa guna
mendapatkan program yang berkualitas dan relevan dengan kondisi di desa.
Struktur Tim Penyusun RPJM Desa Kepala Desa memiliki
peran penting sebagai pembina dalam Tim Penyusun RPJM Desa. Selain itu, Tim
Penyusun RPJM Desa juga harus memiliki ketua yang dipegang oleh Sekretaris Desa
menurut Peraturan Mendagri No. 114 Tahun 2014 atau bisa dipilih langsung oleh
ketua penyusun menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi No.17 tahun 2019. Selain itu, Tim Penyusun juga harus memiliki
anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat,
kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Dari penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan
bahwa peran Tim Penyusun RPJM Desa Sugihwaras sangat penting dalam penyusunan
RPJM Desa di desa Sugihwaras. Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota tim
harus memiliki keterampilan dan keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan
tugas-tugas yang ada. Dengan kerjasama yang baik, Tim Penyusun RPJM Desa dapat
menyusun rancangan RPJM Desa yang sesuai dengan kondisi di desa, serta
mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari masyarakat desa. Selain itu,
pemilihan anggota Tim Penyusun yang mewakili seluruh masyarakat desa dapat
meningkatkan partisipasi dan rasa memiliki masyarakat desa terhadap pembangunan
di desa.
2.1.2
Penyelarasan
Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota
Tim Penyusun bertugas untuk menyelaraskan arah kebijakan
pembangunan kabupaten/kota dengan program dan kegiatan pembangunan di desa.
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Penyusun mengikuti sosialisasi atau mendapatkan
informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota untuk
mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan kabupaten dengan pembangunan
desa.
Langkah pertama yang diambil oleh Tim Penyusun adalah
melakukan pendataan dan pemilahan rencana program dan kegiatan pembangunan
kabupaten/kota yang akan masuk ke desa. Pendataan dan pemilahan dilakukan dengan
mengelompokkan rencana tersebut menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan
desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa. Rencana program dan kegiatan tersebut kemudian menjadi
lampiran hasil pengkajian keadaan desa.
Setelah melakukan pendataan dan pemilahan, Tim Penyusun
membuat laporan yang berisi penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan
kabupaten/kota dengan format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang
akan masuk ke desa dari hasil pendataan dan pemilahan. Melalui laporan ini, Tim
Penyusun bertujuan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan
kabupaten/kota dengan pembangunan di desa.
Salah satu tujuan dari menyelaraskan arah kebijakan
pembangunan kabupaten/kota adalah untuk mengintegrasikan program dan kegiatan
pembangunan kabupaten dengan pembangunan desa. Informasi tentang arah kebijakan
pembangunan kabupaten/kota yang menjadi acuan Tim Penyusun meliputi rencana
pembangunan jangka menengah daerah kabupaten, rencana strategis satuan kerja
perangkat daerah, rencana umum tata ruang wilayah kabupaten, rencana rinci tata
ruang wilayah kabupaten, dan rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Dengan terpadunya program dan kegiatan pembangunan
kabupaten/kota dengan pembangunan di desa, diharapkan akan membawa dampak
positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, tujuan dari
integrasi ini juga untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara
kabupaten/kota dengan desa.
Dalam proses penyusunan laporan, Tim Penyusun RPJMDesa
Sugihwaras juga mengutamakan keterlibatan aktif masyarakat desa untuk
memberikan saran dan masukan terkait program dan kegiatan pembangunan yang akan
diintegrasikan di desa. Dalam hal ini, Tim Penyusun akan melaksanakan
sosialisasi dan mengundang wakil-wakil dari masyarakat desa untuk menyampaikan
harapan dan aspirasinya melalui Musyawarah Dusun.
2.1.3
Pengkajian
Keadaan Desa
Tim Penyusun RPJMDesa Sugihwaras bertugas untuk menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dengan melibatkan
partisipasi aktif dari seluruh masyarakat desa. Penyelarasan Data Desa Proses ini dimulai dengan
pengambilan data dari dokumen data desa untuk digunakan sebagai acuan dalam
tahapan selanjutnya. Setelah itu, Tim Penyusun melakukan penyelarasan data desa
dengan melakukan pembandingan data desa dengan kondisi desa terkini. Hasil
penyelarasan data dimasukkan dalam laporan yang menjadi lampiran hasil
pengkajian keadaan desa.
Gambar 2. Salah satu data kajian keadaan Desa Sugihwaras
Tim Penyusun juga melakukan penggalian gagasan masyarakat
melalui musyawarah dusun dan musyawarah khusus unsur masyarakat. Dalam tahap
ini, masyarakat desa diajak untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan
gagasannya terkait kegiatan pembangunan desa yang dianggap prioritas untuk
dilaksanakan. Usulan kegiatan pembangunan desa yang berasal dari penggalian
gagasan masyarakat kemudian direkapitulasi oleh Tim Penyusun. Hasil penggalian
gagasan masyarakat kemudian direkapitulasi oleh Tim Penyusun untuk disusun ke
dalam laporan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa dengan
format usulan rencana kegiatan. Laporan ini kemudian menjadi lampiran laporan
hasil pengkajian keadaan desa.
Tim Penyusun kemudian menyusun RPJMDesa dengan mengacu
pada hasil penyelarasan data desa dan rekapitulasi usulan rencana kegiatan
pembangunan desa dari hasil penggalian gagasan masyarakat. Tujuan dari
penyusunan RPJMDesa adalah untuk memetakan strategi pembangunan desa yang
berwawasan lingkungan dan memberdayakan masyarakat desa, serta mempercepat
terwujudnya tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dalam proses penyusunan RPJMDesa yang partisipatif ini,
partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat desa menjadi kunci utama
dalam tercapainya pembangunan desa yang lebih baik dari segi ekonomi, sosial,
lingkungan dan budaya. Semua tahapan yang dilakukan oleh Tim Penyusun RPJMDesa
Sugihwaras dilakukan dengan transparan dan partisipatif, sehingga mendapatkan
dukungan yang kuat dari seluruh masyarakat desa dalam proses pembangunan desa
yang berkelanjutan.
2.1.1
Penyusunan
Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang
berperan penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJM Desa) Sugihwaras. Salah satu peran utama BPD dalam penyusunan RPJM Desa
adalah menyelenggarakan musyawarah desa yang melibatkan seluruh masyarakat desa
dengan tujuan membahas hasil pengkajian keadaan desa dan merumuskan rencana
prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa,
pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Musyawarah Desa dilakukan dengan cara diskusi kelompok
yang terarah dan dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat
desa. Diskusi kelompok tersebut membahas laporan hasil pengkajian keadaan desa,
prioritas rencana kegiatan desa selama enam tahun ke depan, sumber pembiayaan
rencana kegiatan pembangunan desa, dan rencana pelaksanaan kegiatan desa yang
akan dilakukan oleh perangkat desa, unsur masyarakat desa, kerjasama antar
desa, dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga.
Hasil kesepakatan musyawarah desa dijadikan sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa yang jangka panjang dan berkelanjutan. Selain itu, BPD juga membuat berita acara tentang hasil kesepakatan dalam musyawarah desa sebagai bukti sah dari hasil kesepakatan dan menjadi bagian dari dokumen RPJM Desa.
Gambar 3. Berita acara Musyawarah Desa
Penyelenggaraan musyawarah desa juga menjadi sarana yang
efektif dalam membangun rasa kebersamaan dan solidaritas di antara seluruh
warga masyarakat desa. Hal ini dikarenakan seluruh masyarakat desa diberikan
kesempatan dan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan ide-ide untuk pembangunan
desa, sehingga semua pihak dapat bekerja sama secara sinergis dalam mewujudkan
tujuan pembangunan desa yang lebih baik dan maju di masa depan.
Musyawarah desa menjadi bagian penting dalam penyusunan
RPJM Desa yang partisipatif. Melalui musyawarah desa, seluruh masyarakat desa
dapat secara aktif dan bersama-sama merumuskan rencana prioritas kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan
desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga dapat mempercepat terwujudnya
pembangunan desa yang berkelanjutan dan menjadi lebih maju di masa depan.
2.1.1
Penyusunan
Rencana Pembangunan Desa Melalui Musrenbang
Kepala Desa sebagai pemimpin di lingkungan desa
bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Desa (Musrenbang), sebuah forum yang dihadiri oleh berbagai unsur stakeholders
antara lain Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur
masyarakat. Unsur masyarakat yang terlibat dalam Musrenbang meliputi tokoh
adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok
tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan
kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak, dan
perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Secara garis besar, tujuan dari Musrenbang adalah untuk
membahas dan menyepakati rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Desa untuk periode lima tahun ke depan. Musrenbang memberikan kesempatan luas
bagi masyarakat desa untuk memberikan masukan dan partisipasi dalam menentukan
prioritas pembangunan desa. Selain itu, Musrenbang juga menjadi sarana untuk
memperkuat partisipasi aktif dan tanggung jawab masyarakat dalam pengambilan
keputusan pembangunan desa.
Setelah berlangsungnya Musrenbang, Kepala Desa membuat
berita acara tentang hasil kesepakatan Musrenbang. Berita acara tersebut berisi
kesepakatan hasil Musrenbang, rencana prioritas kegiatan pembangunan desa yang
telah disepakati, dan sumber pembiayaan kegiatan pembangunan desa. Berita acara
tersebut akan menjadi bukti formal tentang kesepakatan hasil Musrenbang dan
akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RPJM Desa oleh Pemerintah Desa.
Sebagai upaya untuk memperkuat partisipasi masyarakat
dalam Musrenbang, penyelenggaraan Musrenbang dapat dilakukan secara berkala dan
terbuka. Dalam hal ini, Pemerintah Desa dapat mengadakan Musrenbang setiap
tahun untuk memperbarui data dan informasi terkait keadaan desa dan menggali
aspirasi serta ide-ide masyarakat dalam pembangunan desa, sehingga hasil
Musrenbang menjadi lebih akurat dan relevan.
Musrenbang merupakan suatu sarana partisipasi masyarakat
dalam proses pengambilan keputusan pembangunan desa. Melalui Musrenbang,
masyarakat desa dapat secara aktif bersinergi dengan pemerintah desa dan
stakeholders dalam menentukan kebijakan dan prioritas pembangunan desa,
sehingga tercipta desa yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
2.1.1
Penetapan
RPJM Desa
Pembahasan dan Penetapan Peraturan Desa tentang RPJM Desa
Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh
Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Desa tentang RPJM Desa dalam Musyawarah Pleno BPD. Tahapan ini
merupakan kesempatan bagi Kepala Desa dan BPD untuk memeriksa dan mengevaluasi
rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa serta memberikan saran atau
perbaikan yang diperlukan.
Dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Desa tentang RPJM Desa, partisipasi aktif dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat penting. BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa memiliki peran dalam memperkuat partisipasi masyarakat desa dalam pengambilan keputusan pembangunan terutama dalam penyusunan RPJM Desa. Melalui Musyawarah Pleno BPD, BPD akan memberikan persetujuan atau tidak terhadap rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa, sehingga penetapan Peraturan Desa tentang RPJM Desa dapat dilakukan secara bersama.
Gambar 5. Berita Acara Pengesahan RPJMDes Sugihwaras 2028-2024
Penetapan Peraturan Desa tentang RPJMDesa akan memberikan
landasan hukum dalam pelaksanaan RPJMDesa selama lima tahun ke depan. Dalam
implementasinya, perlu adanya kerjasama antara Kepala Desa, Pemerintah Desa,
dan seluruh elemen masyarakat desa dalam mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan
RPJMDesa, sehingga pembangunan di desa sugihwaras dapat berlangsung dengan baik
dan sesuai dengan harapan masyarakat desa.
Proses penyusunan dan penetapan Peraturan Desa tentang
RPJM Desa adalah upaya untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pembangunan di
desa yang tertib, teratur, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan
aspirasi masyarakat desa. Dalam prosesnya, partisipasi aktif dari Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) sangat penting dalam memastikan kepentingan dan
aspirasi masyarakat desa direfleksikan dengan baik dalam RPJMDesa dan Peraturan
Desa tentang RPJMDesa.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan diatas, penulis mengambil
kesimpulan sebagai berikut :
1.
Pemerintah
Desa Sugihwaras dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDesa)
Tahun 2018-2024 sudah mengikuti alur yang ditetapkan oleh regulasi yang ada,
namun kami melihat keterlibatan unsur perempuan dalam tim penyusun masih kurang
memadai dalam keterwakilan.
2.
Dari
dokumen RPJMDesa Sugihwaras tidak terdapat matrik yang jelas untuk perbandingan
program dan usulan masyarakat.
3.
Pemerintah
Desa Sugihwaras sudah terlihat menjalankan visi dan misi kepala desa dengan
baik, dan sudah terpenuhi dalam penyusunan RPJMDesa.
3.2
Saran
dan Masukan
Berdasarkan kesimpulan saya diatas, kami memberikan Saran
dan Masukan untuk Pemerintah Desa Sugihwaras agar lebih melibatkan perempuan dalam
perencanaan pembangunan desa, menyediakan matrik program Nasional dan Daerah
sebagai pembanding rencana program kegiatan desa, dan menjaring usulan
masyarakat untuk dikelompokan kedalam tabel daftar usulan masyarakat. Harapan
kami RPJMDes Sugihwaras menjadi instrumen penting dalampembangunan desa secara
berkelanjutan.
REFERENSI
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004
Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019. Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014.
Pedoman Pembangunan Desa.



Komentar
Posting Komentar