(UAS) ANALISIS DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

ANALISIS DOKUMEN PERENCANAAN 

PEMBANGUNAN DESA

Analisis Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa 

(RPJMDES) Sugihwaras, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo 

Tahun Anggaran 2019 - 2024





Dosen Pembimbing :

Hendra Sukmana, S.AP., M.AP

Mata Kuliah : Perencanaan Pembangunan Daerah


Disusun Oleh:

NUR AMIRIL

NIM. 232020100183



PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

TAHUN 2023




DAFTAR ISI

COVER

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

1.2  Tujuan Penelitian

BAB II PEMBAHASAN

            2.1  Gambaran Dokumen RPJMDesa Sugihwaras

            2.2  Alur dan Tahapan Pembentukan RPJMDesa Sugihwaras

2.2.1        Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

2.2.2        Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota

2.2.3        Pengkajian Keadaan Desa

2.2.4        Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa

2.2.5        Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musrenbang

2.2.6        Penetapan RPJM Desa

BAB III PENUTUP

3.1  Kesimpulan

3.2  Saran dan Masukan

REFERENSI



KATA PENGANTAR

 

Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Mata Kuliah Perencanaan Pembangunan ini dengan baik. Tak lupa, saya juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pengampu, Bapak Hendra Sukmana, S.AP., M.AP atas bimbingannya yang begitu berharga selama saya mengerjakan tugas ini.

Tugas ini berjudul "Analisis Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa (RPJMDesa) Desa, Study Kasus di Desa Sugihwaras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo". Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas menjawab Ulangan Akhir Semester (UAS) Mata Kuliah Perencanaan Pembangunan pada Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Sebagai mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, saya harus berusaha mampu mengaplikasikan setiap mata kuliah yang diajarkan dan bisa membawa dampak baik bagi masyarakat desa.

 

 

Sidoarjo, 13 Januari 2024

 

 

                                                                                                    Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa secara berjangka. Dalam hal ini, desa harus mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan jangka waktu 6 (enam) tahun serta Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) dengan jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa sendiri merupakan penjabaran dari RPJMDes. Desa sendiri merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sering kali, istilah Desa diidentikkan dengan masyarakat yang miskin, tradisional, dan kurang berkembang. Akan tetapi, dengan diberikannya hak-hak istimewa seperti pengelolaan keuangan desa, pemilihan kepala desa (kades), dan proses pembangunan desa, maka desa kini menjadi sebuah pemerintahan yang otonom. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melakukan penataan desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penataan tersebut adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola, dan peningkatan daya saing Desa.

RPJMDes merupakan dokumen perencanaan untuk periode enam tahun dan memuat arah kebijakan pembangunan desa, kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan kegiatan pembangunan di tingkat desa. RPJMDes ini merupakan penjabaran visi dan misi kepala desa yang telah dilantik dan ditetapkan dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa dengan dasar hukum peraturan desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat. Melalui RPJMDes, diharapkan masyarakat dapat merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap program kerja pembangunan desa serta mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

Perencanaan pembangunan desa merupakan suatu proses tahapan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya desa dengan maksimal dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Salah satu dokumen penting dalam perencanaan pembangunan desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), yang berisi strategi dan arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, dan program prioritas kewilayahan yang didalamnya terdapat pula rencana kerja. RPJM Desa disusun sebagai panduan bagi komunitas desa dan supradesa dalam mengelola potensi dan persoalan di desa. RPJM Desa kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa), sekaligus memperhitungkan penganggaran dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). RKP Desa dan APB Desa merupakan hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat Desa (Musrenbang Desa) yang dilakukan secara tahunan.

Pembangunan desa di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menciptakan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa. Penduduk pedesaan sebagai potensi sumber daya manusia memegang peranan ganda, yaitu sebagai objek pembangunan dan subjek pembangunan. Sebagai objek pembangunan, sebagian penduduk di pedesaan perlu dilakukan pemberdayaan. Sebaliknya, sebagai subjek pembangunan, penduduk pedesaan memegang peranan penting sebagai kekuatan penentu (pelaku) dalam proses pembangunan pedesaan maupun pembangunan nasional.

Pembangunan desa merupakan cara dan pendekatan pembangunan yang diprogramkan oleh negara (pemerintah dan masyarakat) dengan mengerahkan kemampuan yang dimiliki untuk membangun masyarakat di pedesaan. Pembangunan desa adalah kewajiban dan tanggung jawab politik negara dalam upaya memecahkan masalah sosial ekonomi negara. Otonomi desa memegang peranan strategis ketika semua sedang mengusung ide pembangunan yang berbasis kerakyatan/masyarakat dan pemberdayaan. Desa adalah basis masyarakat dengan segala problematikanya, seperti kemiskinan, namun di desa juga terdapat basis sebagai potensi bisnis ekonomi.

Dalam kerangka pemikiran yang konseptual, konsep pengembangan otonomi desa adalah alternatif yang layak dievaluasi dan berperan strategis dalam sistem pertahanan nasional. Desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional, tidak hanya karena sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa juga memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional. Pembangunan desa adalah merupakan bagian dari rangkaian pembangunan.

Dalam mengembangkan desa, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa serta melakukan pemberdayaan terhadap penduduk desa. Pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga mampu berpartisipasi dalam proses pembangunan. Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap penduduk pedesaan dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil mampu meningkatkan kesejahteraan mereka. Otonomi desa memiliki peranan strategis dalam pengembangan desa. Dalam pengembangan desa, pemerintah harus memberikan kebebasan pada masyarakat desa untuk menentukan sendiri kebijakan atau program yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa mereka. Otonomi desa memungkinkan penduduk desa untuk berperan aktif dalam proses pembangunan sehingga dapat mencapai tujuan pembangunan yang lebih efektif dan efisien.

Dalam rangka mengembangkan desa, keberadaan perempuan juga harus diperhatikan. Perempuan merupakan salah satu potensi sumber daya manusia yang perlu diberdayakan dalam proses pembangunan desa. Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan keterampilan dan pelatihan untuk perempuan di desa sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan desa.

Tabel 1. Jenis Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa

No

Nama Dokumen

Format Hukum

1

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)

Perdes

2

Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDesa)

Perdes

3

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Murengbangdes)

Perdes

Pada kenyataannya masih banyak desa yang tidak mampu menerapkan regulasi yang ada, Seringkali membuat dokumen perencanaan seperti Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDesa) tidak melihat ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) sebagai acuan dan program visi misi Kepala Desa. Begitupula di Pemerintah Desa Sugihwaras yang dalam pembuatan RKPDesa lebih kepada Kebutuhan yang ada dan regulasi yang terbaru walau sering tumpang tindi. Hal ini yang menarik dari saya untuk melakukan penelitian terkait dengan Analisis Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).

1.1  Tujuan Penelitian

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa dan mengetahui sejauh mana pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di Desa Sugihwaras dan bagaimana aparat desa melakukan keterkaitan Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dengan Rancana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) merupakan instrumen perencanaan pembangunan desa yang harus disusun oleh setiap desa dalam rangka pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat desa. RPJMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi masyarakat desa serta kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan desa. Pelaksanaan RPJMDes diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan mendukung pembangunan nasional secara keseluruhan.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1         Gambaran Dokumen RPJMDesa Sugihwaras

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sugihwaras Tahun 2019 – 2024 adalah bagian dari perencanaan pembangunan selama 6 tahun Kepala Desa Sugihwaras menjabat, Proses pelaksanaan dalam penyusunan RPJMDesa sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) dijelaskan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) menjadi salah satu hal yang harus dilakukan oleh pemerintah desa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada perencanaan pembangunan yang ada di Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa setiap program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh desa sejalan dengan program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Pada dokumen RPJMDesa Sugihwaras yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2018 terdapat beberapa kerangka dalam pembangunan desa secara berkelanjutan selama 6 tahun masa jabatan Kepala Desa Sugihwaras memuat bebarapa hal diantaranya :

1.      Visi dan Misi Kepala Desa Sugihwaras

2.      Arah kebijakan pembangunan Desa

3.      Rencana Kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Didalam Dokumen RPJMDesa, Pemerintah Desa Sugihwaras mempunyai Visi “Terwujudnya tata kelola pemerintahan Desa Sugihwaras yang bersih dan transparan guna mewujudkan Desa yang adil, makmur dan sejahterah.” Dan Misinya adalah :

1.      Melakukan penataan sistem kerja pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang prima yaitu Cepat, tepat dan benar.

2.      Penataan aset-aset desa supaya benar dan jelas tidak salah mengelola serta pemanfaatannya.

3.      Memberdayakan lembaga yang ada, mengoptimalkan pemuda dan olahraga serta menekan tingkat kenakalan remaja seperti : pembentukan karang taruna desa, penataan fasilitas dan sarana olahraga.

4.      Menciptakan kondisi masyarakat desa Sugihwaras yang aman, tertib, guyub dan rukun dalam kehidupan bermasyarakat dengan berpegang pada prinsip-prinsip berikut : Duduk sama rendah berdiri sama tinggi, ringan sama di jinjing berat sama dipikul dan sepi

5.      Pelaksanaan sarana dan prasana serta pemeliharaan infrastruktur yangada di desa berdasarkan struktur dan sekala prioritas kebutuhan masyarakat : Pelayanan kepada masyarakat yang prima yaitu : Cepat, tepat dan benar sehingga masyarakat akan lebih.

Adapun tujuan dari penyusunan RPJM Desa adalah untuk merumuskan visi dan misi pembangunan yang akan dijalankan oleh desa dalam jangka waktu yang panjang. RPJM Desa juga berfungsi sebagai acuan dalam menentukan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa, serta sebagai panduan dalam mengalokasikan sumber daya yang dimiliki oleh desa. Dengan adanya RPJM Desa yang terstruktur dan terencana dengan baik, diharapkan pembangunan di desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

2.2         Alur dan Tahapan Pembentukan RPJMDesa Sugihwaras

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) memiliki tahapan-tahapan yang harus dilakukan agar dapat tercipta program pembangunan yang terencana dan efektif. Penyusunan Dokumen RPJMDesa tidak serta merta disusun dan diundangkan begitu saja, namun harus melewati proses dan tahapan yang sesuai dengan Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Selainn itu dalam penyusunan Dokumen RPJMDes juga melihat dari Visi dan Misi Kepala Desa serta program-program Nasional dan Daerah.

Gambar 1. Alur Penyusunan RPJMDes

Sumber : https://www.simpeldesa.com/

Alur dan tahapan penyusunan RPJMDesa di Desa Sugihwaras melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :

2.1.1             Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) juga mencakup pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa yang memiliki struktur dan tugas yang jelas. Pemerintah Desa Sugihwaras melaksanakan tahapan yang pertama kali adalah membentuk tim penyusun RPJMDesa yang terdiri dari 11 orang yang terdiri dari beberapa unsur seperti : perangkat desa, BPD, RT, LPMD, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Tabel 1. Susunan tim penyusun RPJMDesa Sugihwaras 2018-2024

No.

Nama

Jabatan

Unsur

1.

Moch Sodiq

Ketua

Perangkat Desa

2.

Mulyono

Sekretaris

LPMD

3.

Lona Edria Intan Subrata

Bendahara

Perangkat Desa

4.

Sugeng Urip

Anggota

BPD

5.

Bahrul Ulum

Anggota

Perangkat Desa

6.

Nur Amiril

Anggota

Perangkat Desa

7.

M. Nasrulloh

Anggota

Perangkat Desa

8.

H. Budi Santoso, S.H

Anggota

Tokoh Agama

9.

Hengki Wahyudi

Anggota

Ketua RT

10.

Mujiono

Anggota

Ketua RT

11.

Sambudi

Anggota

Tokoh Masyarakat

Sumber : Dokumen RPJMDesa Sugihwaras 2018-2024

Tugas Tim Penyusun RPJM Desa Tugas pertama dari Tim Penyusun RPJM Desa adalah menyelaraskan arah kebijakan pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten agar program pembangunan yang dilaksanakan di desa sesuai dengan program yang dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah. Selanjutnya, Tim Penyusun melakukan pengkajian keadaan desa untuk mengidentifikasi permasalahan dan potensi yang dimiliki oleh desa. Hal ini menjadi informasi dasar dalam menyusun rancangan RPJM Desa

Setelah identifikasi permasalahan dan potensi dilakukan, Tim Penyusun RPJM Desa merancang program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan selama periode RPJM Desa. Setelah penyusunan program, selanjutnya Tim Penyusun RPJM Desa melakukan penyempurnaan rancangan RPJM Desa guna mendapatkan program yang berkualitas dan relevan dengan kondisi di desa.

Struktur Tim Penyusun RPJM Desa Kepala Desa memiliki peran penting sebagai pembina dalam Tim Penyusun RPJM Desa. Selain itu, Tim Penyusun RPJM Desa juga harus memiliki ketua yang dipegang oleh Sekretaris Desa menurut Peraturan Mendagri No. 114 Tahun 2014 atau bisa dipilih langsung oleh ketua penyusun menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.17 tahun 2019. Selain itu, Tim Penyusun juga harus memiliki anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya.

Dari penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa peran Tim Penyusun RPJM Desa Sugihwaras sangat penting dalam penyusunan RPJM Desa di desa Sugihwaras. Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota tim harus memiliki keterampilan dan keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang ada. Dengan kerjasama yang baik, Tim Penyusun RPJM Desa dapat menyusun rancangan RPJM Desa yang sesuai dengan kondisi di desa, serta mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari masyarakat desa. Selain itu, pemilihan anggota Tim Penyusun yang mewakili seluruh masyarakat desa dapat meningkatkan partisipasi dan rasa memiliki masyarakat desa terhadap pembangunan di desa.

2.1.2             Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota

Tim Penyusun bertugas untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota dengan program dan kegiatan pembangunan di desa. Dalam menjalankan tugasnya, Tim Penyusun mengikuti sosialisasi atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan kabupaten dengan pembangunan desa.

Langkah pertama yang diambil oleh Tim Penyusun adalah melakukan pendataan dan pemilahan rencana program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke desa. Pendataan dan pemilahan dilakukan dengan mengelompokkan rencana tersebut menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Rencana program dan kegiatan tersebut kemudian menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan desa.

Setelah melakukan pendataan dan pemilahan, Tim Penyusun membuat laporan yang berisi penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa dari hasil pendataan dan pemilahan. Melalui laporan ini, Tim Penyusun bertujuan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota dengan pembangunan di desa.

Salah satu tujuan dari menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota adalah untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan kabupaten dengan pembangunan desa. Informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota yang menjadi acuan Tim Penyusun meliputi rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten, rencana strategis satuan kerja perangkat daerah, rencana umum tata ruang wilayah kabupaten, rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten, dan rencana pembangunan kawasan perdesaan.

Dengan terpadunya program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota dengan pembangunan di desa, diharapkan akan membawa dampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, tujuan dari integrasi ini juga untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara kabupaten/kota dengan desa.

Dalam proses penyusunan laporan, Tim Penyusun RPJMDesa Sugihwaras juga mengutamakan keterlibatan aktif masyarakat desa untuk memberikan saran dan masukan terkait program dan kegiatan pembangunan yang akan diintegrasikan di desa. Dalam hal ini, Tim Penyusun akan melaksanakan sosialisasi dan mengundang wakil-wakil dari masyarakat desa untuk menyampaikan harapan dan aspirasinya melalui Musyawarah Dusun.

2.1.3             Pengkajian Keadaan Desa

Tim Penyusun RPJMDesa Sugihwaras bertugas untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat desa. Penyelarasan Data Desa Proses ini dimulai dengan pengambilan data dari dokumen data desa untuk digunakan sebagai acuan dalam tahapan selanjutnya. Setelah itu, Tim Penyusun melakukan penyelarasan data desa dengan melakukan pembandingan data desa dengan kondisi desa terkini. Hasil penyelarasan data dimasukkan dalam laporan yang menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan desa.

Gambar 2. Salah satu data kajian keadaan Desa Sugihwaras

Sumber : Dokumen RPJMDesa Sugihwaras Tahun 2028-2024

Tim Penyusun juga melakukan penggalian gagasan masyarakat melalui musyawarah dusun dan musyawarah khusus unsur masyarakat. Dalam tahap ini, masyarakat desa diajak untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan gagasannya terkait kegiatan pembangunan desa yang dianggap prioritas untuk dilaksanakan. Usulan kegiatan pembangunan desa yang berasal dari penggalian gagasan masyarakat kemudian direkapitulasi oleh Tim Penyusun. Hasil penggalian gagasan masyarakat kemudian direkapitulasi oleh Tim Penyusun untuk disusun ke dalam laporan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa dengan format usulan rencana kegiatan. Laporan ini kemudian menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa.

Tim Penyusun kemudian menyusun RPJMDesa dengan mengacu pada hasil penyelarasan data desa dan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa dari hasil penggalian gagasan masyarakat. Tujuan dari penyusunan RPJMDesa adalah untuk memetakan strategi pembangunan desa yang berwawasan lingkungan dan memberdayakan masyarakat desa, serta mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dalam proses penyusunan RPJMDesa yang partisipatif ini, partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat desa menjadi kunci utama dalam tercapainya pembangunan desa yang lebih baik dari segi ekonomi, sosial, lingkungan dan budaya. Semua tahapan yang dilakukan oleh Tim Penyusun RPJMDesa Sugihwaras dilakukan dengan transparan dan partisipatif, sehingga mendapatkan dukungan yang kuat dari seluruh masyarakat desa dalam proses pembangunan desa yang berkelanjutan.

2.1.1             Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang berperan penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Sugihwaras. Salah satu peran utama BPD dalam penyusunan RPJM Desa adalah menyelenggarakan musyawarah desa yang melibatkan seluruh masyarakat desa dengan tujuan membahas hasil pengkajian keadaan desa dan merumuskan rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Musyawarah Desa dilakukan dengan cara diskusi kelompok yang terarah dan dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Diskusi kelompok tersebut membahas laporan hasil pengkajian keadaan desa, prioritas rencana kegiatan desa selama enam tahun ke depan, sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa, dan rencana pelaksanaan kegiatan desa yang akan dilakukan oleh perangkat desa, unsur masyarakat desa, kerjasama antar desa, dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga.

Hasil kesepakatan musyawarah desa dijadikan sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa yang jangka panjang dan berkelanjutan. Selain itu, BPD juga membuat berita acara tentang hasil kesepakatan dalam musyawarah desa sebagai bukti sah dari hasil kesepakatan dan menjadi bagian dari dokumen RPJM Desa.

                              Gambar 3. Berita acara Musyawarah Desa

Sumber : Dokumen RPJMDes Sugihwaras 2018-2014

Penyelenggaraan musyawarah desa juga menjadi sarana yang efektif dalam membangun rasa kebersamaan dan solidaritas di antara seluruh warga masyarakat desa. Hal ini dikarenakan seluruh masyarakat desa diberikan kesempatan dan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan ide-ide untuk pembangunan desa, sehingga semua pihak dapat bekerja sama secara sinergis dalam mewujudkan tujuan pembangunan desa yang lebih baik dan maju di masa depan.

Musyawarah desa menjadi bagian penting dalam penyusunan RPJM Desa yang partisipatif. Melalui musyawarah desa, seluruh masyarakat desa dapat secara aktif dan bersama-sama merumuskan rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga dapat mempercepat terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan menjadi lebih maju di masa depan.

2.1.1             Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musrenbang

Kepala Desa sebagai pemimpin di lingkungan desa bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang), sebuah forum yang dihadiri oleh berbagai unsur stakeholders antara lain Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat. Unsur masyarakat yang terlibat dalam Musrenbang meliputi tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak, dan perwakilan kelompok masyarakat miskin.

Secara garis besar, tujuan dari Musrenbang adalah untuk membahas dan menyepakati rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa untuk periode lima tahun ke depan. Musrenbang memberikan kesempatan luas bagi masyarakat desa untuk memberikan masukan dan partisipasi dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Selain itu, Musrenbang juga menjadi sarana untuk memperkuat partisipasi aktif dan tanggung jawab masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan desa.

Gambar 4. Kegiatan Musrengbang Desa Sugihwaras
Sumber : Dokumentasi pemerintah desa sugihwaras

Setelah berlangsungnya Musrenbang, Kepala Desa membuat berita acara tentang hasil kesepakatan Musrenbang. Berita acara tersebut berisi kesepakatan hasil Musrenbang, rencana prioritas kegiatan pembangunan desa yang telah disepakati, dan sumber pembiayaan kegiatan pembangunan desa. Berita acara tersebut akan menjadi bukti formal tentang kesepakatan hasil Musrenbang dan akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RPJM Desa oleh Pemerintah Desa.

Sebagai upaya untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam Musrenbang, penyelenggaraan Musrenbang dapat dilakukan secara berkala dan terbuka. Dalam hal ini, Pemerintah Desa dapat mengadakan Musrenbang setiap tahun untuk memperbarui data dan informasi terkait keadaan desa dan menggali aspirasi serta ide-ide masyarakat dalam pembangunan desa, sehingga hasil Musrenbang menjadi lebih akurat dan relevan.

Musrenbang merupakan suatu sarana partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pembangunan desa. Melalui Musrenbang, masyarakat desa dapat secara aktif bersinergi dengan pemerintah desa dan stakeholders dalam menentukan kebijakan dan prioritas pembangunan desa, sehingga tercipta desa yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

2.1.1             Penetapan RPJM Desa

Pembahasan dan Penetapan Peraturan Desa tentang RPJM Desa Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa dalam Musyawarah Pleno BPD. Tahapan ini merupakan kesempatan bagi Kepala Desa dan BPD untuk memeriksa dan mengevaluasi rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa serta memberikan saran atau perbaikan yang diperlukan.

Dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Desa tentang RPJM Desa, partisipasi aktif dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat penting. BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa memiliki peran dalam memperkuat partisipasi masyarakat desa dalam pengambilan keputusan pembangunan terutama dalam penyusunan RPJM Desa. Melalui Musyawarah Pleno BPD, BPD akan memberikan persetujuan atau tidak terhadap rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa, sehingga penetapan Peraturan Desa tentang RPJM Desa dapat dilakukan secara bersama.

Gambar 5. Berita Acara Pengesahan RPJMDes Sugihwaras 2028-2024

Sumber : Dokumen RPJMDes Sugihwaras 2028-2024

Penetapan Peraturan Desa tentang RPJMDesa akan memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan RPJMDesa selama lima tahun ke depan. Dalam implementasinya, perlu adanya kerjasama antara Kepala Desa, Pemerintah Desa, dan seluruh elemen masyarakat desa dalam mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan RPJMDesa, sehingga pembangunan di desa sugihwaras dapat berlangsung dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat desa.

Proses penyusunan dan penetapan Peraturan Desa tentang RPJM Desa adalah upaya untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pembangunan di desa yang tertib, teratur, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. Dalam prosesnya, partisipasi aktif dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat penting dalam memastikan kepentingan dan aspirasi masyarakat desa direfleksikan dengan baik dalam RPJMDesa dan Peraturan Desa tentang RPJMDesa.

BAB III

PENUTUP

               3.1              Kesimpulan

Berdasarkan hasil pembahasan diatas, penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :

1.      Pemerintah Desa Sugihwaras dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDesa) Tahun 2018-2024 sudah mengikuti alur yang ditetapkan oleh regulasi yang ada, namun kami melihat keterlibatan unsur perempuan dalam tim penyusun masih kurang memadai dalam keterwakilan.

2.      Dari dokumen RPJMDesa Sugihwaras tidak terdapat matrik yang jelas untuk perbandingan program dan usulan masyarakat.

3.      Pemerintah Desa Sugihwaras sudah terlihat menjalankan visi dan misi kepala desa dengan baik, dan sudah terpenuhi dalam penyusunan RPJMDesa.

             3.2              Saran dan Masukan

Berdasarkan kesimpulan saya diatas, kami memberikan Saran dan Masukan untuk Pemerintah Desa Sugihwaras agar lebih melibatkan perempuan dalam perencanaan pembangunan desa, menyediakan matrik program Nasional dan Daerah sebagai pembanding rencana program kegiatan desa, dan menjaring usulan masyarakat untuk dikelompokan kedalam tabel daftar usulan masyarakat. Harapan kami RPJMDes Sugihwaras menjadi instrumen penting dalampembangunan desa secara berkelanjutan.

REFERENSI

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Desa.

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019. Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014. Pedoman Pembangunan Desa.







Komentar